SORONG.SorongPos.Com, -Aksi demo dari para tenaga kesehatan menuntut hak tunjungan kinerja (tukin) yang tidak dibayarkan sesuai termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot. Dari data yang diperoleh pada tahun 2019 lalu yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk 1 tahun. Tetapi hanya dibayarkan 6 bulan dalam tahun berjalan.
Kemudian pada tahun 2020 lalu, hal yang sama juga terjadi yakni dalam satu tahun, hanya terealisasi 4 bulan. Ironisnya lagi TPP ASN Pemkot pada tahun 2021, hanya dibayarkan 2 bulan dalam setahun. Sedangkan pada tahun 2022 di dalam APBD diputuskan hanya dibayar 6 bulan. Terkait dengan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih S.H, M.H dalam keterangan pers kepada awak media Kamis (02/06/2022) diruang kerjanya menjelaskan sampai saat ini, pihaknya belum mendapat laporan secara tertulis.
Akan tetapi dalam point-point tuntutan dalam surat yang disampaikan oleh para mahasiswa GMNI Cabang Sorong. ” Saya minta mereka buat laporan tertulis. Nanti kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Apakah akan ditangani oleh Kajati Papua Barat atau ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sorong, ” akunya.
Menurutnya laporan dari GMNI Cabang Sorong sangat baik. Akan tetapi saat ini pihaknya masih lebih fokus, tangani kasus ATK dilingkungan Pemkot dan PLTD Waisai. ” Nanti kalau tangani semakin banyak, tidak selesai dan tuntas. Jadi biarkan saya dengan tim penyidik fokus untuk kasus ATK Pemkot dan PLTD Waisai. Kalau ini sudah selesai, kita masuk yang lain. Karena kalau semua kita terima, tidak ada yang selesai. Percuma saja, kira- kira begitu ya, ” urainya.
Akan tetapi lanjut Kejari Sorong bahwa pihaknya akan tetap menerima laporan secara tertulis dan akan dikirim ke Kajati Papua Barat. ” Jadi kita tunggu laporan tertulis. Yang pasti semuanya jalan, mulai dari kasus Bawaslu Raja Ampat, Bulog Kota Sorong. Semua kasus ini jalan dan masih dalam tahap penyelidikan. Tapi saya fokus dulu ke kasus ATK dan PLTD Waisai dulu saat ini ya, ” terangnya. (boy)