Kejari : ” Walikota, Ketua DPRD Kota, Sekda Kota dan Saksi Lainnya Sudah Dianggap Cukup “
SORONG.SorongPos.Com, -Pantauan media ini, aksi demo dari para mahasiswa yang tergabung dalam GMNI Papua Barat dalam hal ini GMNI Cabang Sorong mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (2/6/2022) guna mempertanyakan dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp 8 Milyar di lingkungan Pemkot dalam hal ini BPKAD Kota Sorong.
Selain itu dalam orasi dipertanyakan mengenai pengusutan kasus ini,sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 belum adanya kepastian hukum dari Kejaksaan Negeri Sorong selaku penyidik. Dimana belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuataannya.
Selain itu para pengusutan kasus dugaan korupsi, menimbulkan tanda tanya besar bagi warga masyarakat kota Sorong. Dalam orasi ini, merupakan aksi kedua yang dilakukan oleh GMNI Cabang Sorong, meminta untuk kejelasan dan menetapkan siapa dalang-dalang tersangka kasus tersebut. Dikarenakan sudah hampir dua tahun ditangani, tapi tidak ada kejelasan dan terkesan melindungi para koruptor dalam kasus ATK.
Usai melakukan orasi, para mahasiswa yang melakukan aksi demo diterima Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih, S.H, M.H yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong dan beberapa jaksa lainnya, serta sekaligus menerima surat pernyataan yang dibacakan oleh koordinator aksi demo dari GMNI Sorong. Kajari Sorong Erwin Saragih, S.H, M.H, saat ditemui sejumlah media di ruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih kepada GMNI Cabang Sorong, karena aksi ini merupakan bagian dari bentuk perhatian mereka dalam mengawal kasus dugaan korupsi ATK.
Dikatakannya juga bahwa point-point dalam surat pernyataan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sorong. Dimana ada dua yakni penetapan tersangka dalam kasus tersebut, kemudian sudah langsung dijawab yakni mengungkap kasus dugaan korupsi ATK di lingkungan Pemkot, sampai saat ini masih berproses dan tidak ada isu maupun informasi yang beredar diluar bahwa kasus ini akan dikeluarkan SP3.
Menurut Kajari untuk kasus ATK Kota Sorong, berangkat dari pengalaman yang dialami Kejaksaan Negeri Sorong dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Tambrauw terjadi lagi. ” Saya tidak mau kayak penanganan kasus seperti Tambrauw. Yang mana penanganan kasus sudah mencapai 85 persen. Sudah mendekati titik akhir, karena saya gegabah menetapkan tersangka. Kemudian tidak dilengkapi keterangan ahli, baik BPK maupun BPKP. Dijadikan dasar bagi mereka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut, mengajukan pra peradilanperadilan, ” tegasnya.
Kata Kajari pula berangkat dari kasus Tambrauw, akhirnya penyidikan Kejaksaan dianggap tidak sah. Oleh karena itu pihaknya tidak mau lagi hasil kerja keras penyidik di Kejaksaan Sorong mubasir. Kemudian hasil penyelidikan oleh Pidana Khusus Kejari Sorong harus sampai ke ranah Pengadilan Tipikor Manokwari. Lanjut Kajari bahwa permintaan dari teman-teman GMNI Sorong. Dimana bola dari kasus ini ,sudah berada di BPK. Hal ini tentunya berdasarkan pada data yang dimiliki Kejari Sorong.Dimana pihaknya menjabat sebagai Kajari Sorong pada tanggal 1 Maret 2021.
Kemudian pada tanggal 16 April 2021, dimana pihaknya sudah menyurati ke BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara. ” Kami tunggu tidak ada respon. Kami kemudian menyurat kepada BPK RI pada tanggal 30 Juni 2021. Isinya permohonan informasi LHP BPK, terkait temuan dugaan Rp 2.6 M. Tidak direspon kami menyurat lagi ke BPK RI pada tanggal 18 Oktober 2021, permohonan audit investigasi terhadap LHP BPK RI. Kemudian ada beberapa point yang kami minta ditemukan adanya pihak ketiga atau penyedia yang tidak pernah mengisi ATK. Ini tidak pernah diperiksa BPK dalam pemeriksaan rutin, kita minta khusus, ” imbuhnya.
Selain itu juga kata Kajari proses pencairan mendahului APBD. Ditemukan harga satuan mark up, SPJ melebihi DIPA. Menurutnya sudah diminta ke BPK tetapi belum ada jawaban. Bahkan pihaknya menyurati kembali pada tanggal 4 Februari 2022, permintaan perkembangan audit investigasi. ” Ini bukti pengiriman surat semua ada artinya apa. Kita bekerja dan tidak diam. Inilah tantangan bagi saya dan teman-teman penyidik hadapi. Kami juga sudah bekerja dan meminta petunjuk kepada pimpinan, ” tegasnya.
Ditambahkan Kajari pada tanggal 26 Januari 2022 oleh Jampidsus Kejagung RI mengeluarkan petunjuk kepada Kajari beserta penyidik. Ditegaskan penyidik harus lebih intens koordinasi dengan pihak BPK maupun BPKP guna percepatan perhitungan kerugian negara. Kemudian surat tersebut adalah merupakan standar operasional (SOP). Dengan demikian, jika pihaknya bekerja tidak sesuai SOP danmenetapkan tersangka tanpa disertai audit BPK dan BPKP, maka yang disalahkan adalah Kepala Kejaksaan Negerinya.
Menurutnya sampai dengan peogress akhir, dimana Kasi Pidsus Kajari Sorong sudah melapor kepadanya, BPK RI sudah membuat tim kecil guna berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Negeri Sorong. Kemudian dokumen yang diminta, sebahagian sudah dikirim artinya proses kasus dugaan korupsi ATK masih tetap berjalan.
” Saya membuka pintu bagi siapapun yang ingin mengetahui kasus ATK. Siapapun dia langsung ke Kasi Pidus tanyakan progres sampai dimana. Karena Kasi Pidsus dan penyidik sudah bekerja luar biasa, siang dan malam. Kita dihantam kiri dan kanan dengan berbagai isu, tapi saya pilih diam. Tapi harus saya sampaikan kasus ATK sampai saat ini masih berjalan. Saya yakin hasil koordinasi teman penyidik dan tim BPK, dugaan kerugian negara melebihi yang awal. Hanya angka atau nilai nominal saya belum bisa sebutkan. Karena yang bisa sebutkan adalah ahli, ” terangnya.
Lebih jauh Kajari mengatakan, untuk alat bukti saksi yang dimintai keterangan penyidik dianggap sudah cukup. Bahkan kata Kajari dalam kasus ATK ini, Walikota Sorong, Ketua DPRD Kota Sorong, Sekda Kota pun semua sudah diperiksa termasuk saksi lainnya dan dianggap sudah lengkap. Akan tetapi sekali lagi berangkat dari pengalaman kasua dugaan korupsi Kabupaten Tambrauw.
Bahkan dengan audit BPKP saja, pihak Kejaksaan kalah di sidang praperadilan dan dianggap yang sah adalah audit BPK RI. “Apakah hanya karena pekerjaan yang sudah mencapai 85 persen, karena buru-buru tetapkan tersangka. Mereka bawa ke Pengadilan dengan pra peradilan, kemudian putusannya menyatakan penyidikan Kejaksaan tidak sah dan meminta Jaksa untuk segera menutup kasus atau SP3. Tapi saya tidak mau, karena konsekuensi sebagai pimpinan tertinggi di wilayah Kejaksaan Sorong dianggap tidak mampu, ” imbuhnya.
Selain itu kata Kajari pihaknya harus berkhimad, karena ini merupakan kasus besar. Tetapi pihaknya tetap berdiri tegak lurus dan Kasi Pidsus dan penyidik nya dihantam dari bagian kiri dan kanan, tetapi keadilan harus ditegakkan. Dengan demikian jika bersalah tetap bersalah, tetapi itu putusan nanti di pengadilan. Karena tetap menganut asas praduga tak bermasalah harus dijunjung.
” Yang jelas kasus ini sementara berjalan. Jika hari ini pun LHP BPK sudah kami terima, tidak tunggu lama lagi. Saya pasti akan keluarkan surat penetapan tersangka, kalau misalnya LHP keluar tanggal 15 pasti tanggal 16 sudah ada penetapan tersangka. Sama seperti tadi mahasiswa GMNI tanya langsung saya jawab. Ini supaya masyarakat juga dapat percaya bahwa Kejaksaan Negeri Sorong masih tetap eksis dan dapat dipercaya, “bebernya. (boy)