SORONG.SorongPos.Com, – Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih, S.H, M.H dalam keterangan pers, kepada sejumlah awak media Kamis(02/06/2022) diruang kerjanya menjelaskan , terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi perluasaan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di kabupaten Raja Ampat yakni PLTD Waisai.Dimana kasus ini juga masuk dalam perhatian utama dirinya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sorong disamping kasus ATK dilingkungan Pemkot.
Bahkan kata Kajari untuk kasus PLTD Kabupaten Raja Ampat pihaknya telah memeriksa tersangka mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berinsial PPT. Sedangkan satu perkara dalam kasus yang sama telah divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Manokwari atas nama Willem Piter Mayor, satu perkara lagi dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari bernama Besar Tjahjono. ” Sementara yang penyidik lagi rampungkan adalah PTT, ” terangnya.
Menurut Kajari dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari terungkap dan berkembang. Hanya saja pihaknya tidak bisa menjelaskan secara rinci. Akan tetapi cepat atau lambat pihak Kejaksaan akan ungkap. ” Siapapun yang terlibat, saya tidak mau dengar bahwa Kejaksaan Negeri Sorong tebang pilih. Siapapun dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannnya didepan hukum. Saya tidak takut, “tegasnya.
Selain itu juga kata Kajari untuk pemilik perusahaan PT Duta Fourking Mandiri berinsial SW akan dipanggil dan diperiksa. Bahkan kata Kajari pihaknya sudah menyiapkan surat panggilan kedua tertanggal 13 Juni 2022 mendatang. ” Jadi kita tunggu saja tanggal 13 Juni mendatang. Kita tidak tahu datang hadiri panggilan atau tidak, ” urainya.
Ketika ditanya wartawan, jika panggilan kedua SW selaku pemilik perusahaan tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Sorong. Kata Kajari ” Kita lihat, karena saya melaksanakan semua berdasarkan pertimbangan dari penyidik di Kejaksaan Negeri Sorong. Penyidik usulkan pak Kajari lakukan tindakan ini dan itu. Saya pertimbangkan, kemudian mengambil sikap, ” urainya.
Lebih lanjut tegas Kajari, jika panggilan kedua tidak lagi hadir, maka disusul panggilan ketiga disertai nota dinas. “Saya berharap siapapun yang terkibat, jangan ada tebang pilih dalam penanganan kasus. Siapapun dia, kalimat saya sudah jelas. Teman-teman pers boleh mengawal kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Sorong, ” tegasnya. (boy)