SORONG.SorongPos. Com, -Sehubungan dengan sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Kapitan Pattimura RT/RW 003/001 Kelurahan Suprauw, Distrik Maladom Mess, Kota Sorong antara Lili Maria Tandriani dan Petrus TH Tunggawan dengan Dolfianus Rumaropen. Bahkan kasus sengketa tanah masih berproses di Pengadilan Negeri Sorong.
Hanya saja Dolfianus Rumaropen melalui kuasa hukum Jatir Yuda Marau SH telah melaporkan kasus tindak pidana umum pembangunan terminal khusus (pelabuhan) dan pengoperasionalnya tanpa disertai ijin, dengan memanfaatkan garis pantai dan diduga melanggar UU tentang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 pasal 297 ayat 2 dan melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bahkan kuasa hukum Dolfianus Rumaropen juga telah membuat pengaduan kepada Kepala Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan Sorong, sampai dengan terjadi pemalangan pada lokasi tersebut, guna menghentikancaktivitas bongkar muat barang, material, penumpang dengan menggunakan LCT, Tugboat maupun Tongkang. Terkait dengan laporan dugaan tindak pidana ke Polres Sorong Kota tersebut, Jatir Yuda Marau SH selalu kuasa hukum dari Dolfianus Rumaropen saat ditemui media ini Selasa (26/5) menjelaskan, pihaknya telah menerima surat dari Kementrian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Sorong.
Menurutnya surat dengan nomor : um. 003/9/7/KSOP.SRG.2022 tertanggal 25 April 2022 yang melarang pemanfaatan garis pantai atau melarang operasional terminal khusus(Pelabuhan) Salawati Motor di Kelurahan Suprauw. ” Jadi sudah jelas, dasar pengaduan kami. Keluar surat yang sudah kami terima dari Jece Julita Piris SE., M.SI selalu Kepala Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Sorong l, ” akunya.
Lebih lanjut Yuda mengatakan surat tersebut ditujukan kepada Salawati Motor dan juga ditujukan kepada Dolfianus Rumaropen selaku kliennya. Dalam surat tersebut sudah ditegaskan menindaklanjuti surat advocates legal consultant&legal auditor Jatir Yuda Marau& partners nomor: 23/ADV-JYM/IV/2022 tanggal 23 April 2022.
” Kantor KSOP kelas I Sorong tidak memberikan ijin labuh/tambat dan aktivitas bongkar muat barang dari dan ke kapal kepada pihak bersengketa atau kapal milik pihak lain, untuk melakukan aktivitas kepelabuhan pada garis pantai di lokasi tersebut, selama belum memiliki ijin pembangunan dan pengoperasional terminal untuk kepentingan sendiri dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI, ” bebernya.
Lebih jauh Yuda menegaskan dalam surat tersebut, sudah disampaikan. Akan menindak tegas aparatur sipil negara(ASN) KSOP Kelas I Sorong, apabila diketahui memberikan ijin kegiatan labuh/tambat dan bongkar muat barang dari dan ke kapal pada garis pantai yang berada di lokasi sengketa tersebut, ” akunya.
Selain itu juga Yuda juga menyampaikan Terima kasih kepada Kepala Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Kelas I Sorong, telah tanggap dan sigap menyikapi pengaduan saja. (boy)