Obyek Sengketa Di lokasi Suprauw Benar Milik Salawati Motor

Obyek Sengketa Di lokasi Suprauw Benar Milik Salawati Motor

SORONG.SorongPos.Com,-Menyusul sengketa lahan antara Toko Salawati Motor dengan Dolfianus Rumaropen. Terkait hal tersebut Alexi Sasube SH dan Romeon Habary SH, selaku kuasa hukum dari Lili Maria Tandriani dan Petrus Tunggawan dalam press release yang disampaikan ke media ini Selasa(27/5) menjelaskan, guna menyikapi pemberitaan pers tanggal 25 April 2022 melalui media online Sorong Pos.

Menurut bahwa obyek sengketa yang diperoleh klien(Salawati Motor, red) sejak tahun 2011 lalu, melalui kantor Lelang Negara sebagai risalah lelang nomor : 024/2011. Ditambahkan Alexi pula pada tahun 2011 kliennya memakai tempat tersebut, untuk melakukan aktivitas diatas tanah yang diklaim  oleh Dolfianus Rumaropen. Padahal jauh sebelum, terjadi sengketa dengan Dolfianus Rumaropen memakai tempat milik kliennya dan menikmati hasilnya dari kegiatan dan atau aktifitas pada lokasi tersebut. ” Ini harus kita sampaikan kronologis perkara, ” ujarnya.

Lebih lanjut Alexi menegaskan bahwa obyek sengketa yang diklaim Dolfianus Rumaropen yang terletak di Suprauw adalah benar-benar milik Toko Salawati Motor berdasarkan sertifikat hak guna bangunan nomor 280 seluas 23.654 M2. Selain itu juga status hukum atas sertifikat tersebut, telah jelas. Sebagaimana putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 50/G/2020/PTUN.JPR tanggal 19 April 2021, dengan amar putusan sebagai berikut sesuai dengan tergugat eksepsi yakni menerima eksepsi tergugat tentang para penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengugat. Dikarenakan bukan orang yang berhak, untuk mengugat jo putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar Nomor : 107/B/2021/PT.TUN.MKS tanggal 2 Agustus 2021 jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 72 K/TUN/2022 tanggal 24 Februari 2022 artinya Dolfianus Rumaropen adalah pihak yang kalah dalam lerkara a quo.

” Klien kami telah memperoleh tanah dari kantor KP2LN Sorong. Sebagaimana berdasarkan sertifikat hak guna bangunan nomor. 280 dan pada tahun 2020 Dolfianus Rumaropen mengajukan gugatan di hadapan Pengadilan Negeri Sorong dalam perkara Perdata nomor 58/Pdt.G/2020/PN.Son dan diputus pada tanggal 4 Maret 2021 dengan amar putusan dalam kovensi menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam konvensi menerima dan mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi, untuk sebagian dan menyatakan tergugat dalam rekovensi telah melakukan perbuatan melawan hukum artinya saudara Dolfianus Rumaropen telah melakukan perbuatan hukum, ” akunya.

Lebih lanjut Alexi menegaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sorong tersebut. Dimana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sorong tersebut, mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Berdasarkan register nomor : 36/PDT/2021/PT.JPR dan diputus pada tanggal 29 Juli 2021 dengan amar putusan yakni dalam kovensi menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Dalam rekovensi menerima dan mengabulkan gugatan penggugat rekovensi telah melakukan perbuatan hukum dan menolak gugatan untuk selain dan selebihnya. Atas keputusan kedua perkara tersebut Dolfianus Rumaropen adalah pihak yang kalah dan sekarang menempuh upaya hukum peninjauan kembali. ” Setelah mengalami kekalahan dalam perkara perdata dan walaupun proses hukum peninjauan kembali dihadapan Mahkamah Agung belum putus Dolfianus RumaropenRumaropen kembali mengajukan gugatan terhadap klien dengan nomor perkara 42/Pdt.G/2022/PN.Son. Padahal gugatan tersebut dalam obyek yang sama, ” ujarnya.

 

Lebih jauh Alexi menjelaskan, bahwa pihaknya belum bisa memberikan jawaban baik secara lisan maupun tertulis. Sehubungan dengan laporan polisi yang dilaporkan Dolfianus Rumaropen melalui kuasa hukumnya. ” Yang jelas laporan polisi adalah penggunaan jembatan, maka kami akan buktikan siapa sebenarnya yang memanfaatkan jembatan tersebut, ” ujarnya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *