Buntut Sengketa, Pelabuhan Khusus Salawati Motor di Suprauw Dipalang

Buntut Sengketa, Pelabuhan Khusus Salawati Motor di Suprauw Dipalang

SORONG.SorongPos.Com, – Buntut dari perkara Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Sorong, dengan Nomor : 42/PDT.G/2022/PN.Son antara Lili Mariani Tandriani dan Petrus TH Tunggawan (Salawati Motor) dengan Dolfianus Rumaropen. Bahkan Yudha Marau SH. CLI dan Fransisco Suwaltabessy SH selaku kuasa hukum dari Dolfianus Rumaropen pun telah mempolisikan pemilik Toko Salawati ke Polres Sorong Kota.

Terkait dugaan tindak pidana melanggar pasal 297 ayat (2) pasal 229 dan pasal 300 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Selain itu pada lokasi yang terletak di Jalan Kapitan Pattimura RT/RW 003/01 Kelurahan Suprauw Kecamatan Maladum Mess Kota Sorong Provinsi Papua Barat diduga, dilakukan kegiatan reklamasi pantai guna kepentingan pelabuhan bongkar muat barang dan alat berat termasuk penumpang tanpa disertai ijin, sehingga diduga melanggar pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ironisnya dari pantauan media ini bersama Papua Chanel, Senin(25/5) lokasi obyek sengketa tersebut, dipalang oleh Dolfianus Rumaropen dan warga. Sementara itu Jatir Yuda Marau SH selaku kuasa hukum saat ditemui di lokasi pemasangan di Suprauw membenarkan aksi pemasangan yang dilakukan oleh Dolfianus Rumaripen. Menurutnya aksi pemasangan akses jalan masuk ke areal pelabuhan khusus yang dibantu  oleh Lili Maria Tandriani dan Petrus TH Tunggawan yang dikenal sebagai pemilik Toko Salawati Motor.

Menurut Yuda pelabuhan ini dibangun, setelah pihaknya melakukan pengecekan administrator pelabuhan (adpel). Dimana pembangunan pelabuhan khusus ini, tanpa disertai ijin artinya belum memiliki ijin. Selain itu lanjut Yuda, disalah satu sisi pembangunan pelabuhan diatas lahan milik Dolfianus Rumaropen yang sedang bersengketa dengan mereka(Toko Salawati Motor, red). ” Sementara prosesnya masih di persidangan di Pengadilan Negeri Sorong. Dari pihak Salawati klaim bahwa mereka membeli lokasi ini, berdasarkan lelang. Tapi sampai saat ini belum dilakukan eksekusi oleh PN Sorong. Akan tetapi pembangunan pelabuhan termasuk reklamasi mendahului eksekusi PN Sorong. Dengan cara membawa oknum-oknu. tidak bertanggung jawab, maksudnya untuk menakut-nakuti. Untuk di bangun dermaga pelabuhan khusus ini, ” ujarnya.

Lebih lanjut Yuda mengatakan pembangunan dermaga atau pelabuhan khusus berdampingan dengan rumah dari Dolfianus Rumaropen baik dari sisi kiri maupun kanan rumah. Hal ini tentunya sudah sangat mengganggu. Kemudian melakukan penimbunan sisi pinggir pantai atau reklamsi atas ijin yang diberikan oleh siapa. Selain itu juga telah meng operasional kan pelabuhan ini, selama dalam  proses pembangunan, termasuk labu tambat kapal, tugboat, LCT. ” Bongkar muat alat berat dan barang termasuk material disini. Ini kita tunjukan sudah dilakukan reklamasi pantai. Nah reklamasi harus mendapatkan ijin lingkungan. Kalau sudah dilakukan reklamasi tanpa ada ijin, berarti sudah terjadi dugaan tindak pidana. Kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana melanggar UU Pelayaran. Tapi kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana tentang pengelolaan lingkungan hidup, ” tegasnya.

Oleh karena itu pihak berharap kepada pihak berwajib maupun instansi kewenangan terkait agar mengusut dan bukan kliennya saja yang harus melaporkan. Tapi siapapun saja warga  negara termasuk pihak kepolisian, syahbandar harus sigap. ” Kalau ada perbuatan seperti ini harus ditindak. Jangan karena yang melakukan ini dikategorikan sebagai orang yang memiliki duit, kemudian dikesampingkan. Apalagi dibangun pada lahan yang di sengketa dan masih murni milik kliennya. Karena masih melakukan upaya payung hukum lain, ” inbuhnya.

Lebih jauh Yudha mengatakan pembangunan pelabuhan dan kegiatan reklamasi adalah merupakan pidana murni. Dengan demikkan bukan hanya kliennya menjadi korban. Tetapi pemerintah daerah atau negara pun menjadi korban. Dengan demikian perlu dipertahankan apakah selama ini mereka melakukan aktivitas, dengan menyetor kepada oknum-oknum tertentu. ” Silahkan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Kalau itu didapati, silahkan juga ditindak sesuai aturan  ketentuan hukum yang berlaku. Jangan menggunakan garis pantai ini, untuk kepentingan oknum tertentu atau beberapa orang, untuk mendapatkan keuntungan dari,” terangnya.

Bahkan kata Yudha luas reklamasi yang sementara dikerjakan kurang lebih lebar 20 meter dan panjang 50 meter dari garis pantai ke laut. Kemudian masih akan terus dikerjakan lanjut, karena ada timbunan material dan sebagainya. Jadi pemasangan ini dalam rangka menutup aktivitas bongkar muat, tambat labu kapal, tugboat, LCt maupun kegiatan penimbunan lokasi untuk reklamasi. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *