SORONG.SorongPos.Com, -Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong Paul Yawan S. Sos saat ditemui media ini Rabu(13/4) menjelaskan, pungutan retribusi taksi penyeberangan laut Sorong-Doom telah diberlakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Sorong sejak tanggal 5 April 2022. Menurutnya pungutan retribusi tersebut, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah. Selain itu kata Paul, Dishub Kota Sorong melihat untuk transportasi taksi laut Sorong-Doom, yang sudah berjalan selama ini, juga merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan pemasukan bagi daerah.
” Ini sebelum diberlakukan retribusi nya. Kami melakukan pertemuan sebanyak 5 kali. Pertama kami bertemu dengan Kadistrik Doom, Kapolsek, Danramill, para Lurah dan tokoh masyarakat yang ada di doom. Selanjutnya melakukan pertemuan dengan para pemilik taksi laut, motoris termasuk KSOP. Pertemuan itu kami sosialisasikan mengenai Perda Nomor 20 Tahun 2020,” tegasnya.
Dikatakan Paul dalam pertemuan, petugas KSOP juga sudah berikan penjelasan tentang keselamatan pelayaran. Menurutnua dengan diberlakukan pungutan reteibusi taksi laut Sorong-Doom, pihaknya menyampaikan Terima kasih kepada tokoh masyarakat, pemilik taksi laut dan motoris serta perangkat pemerintah ditingkat distrik dan kelurahan. ” Pungutan dilakukan dilokasi penyeberangan Sorong-Doom dan untuk satu perahu atau jhonson saat keluar dari Doom ke Sorong wajib bayar karcis sebesar Rp 5000,” benernya.
Ditambahkan Paul setiap kali taksi laut keluar dari Doom ke Sorong wajib bayar dan sampai di Sorong. Disaat balik dari Sorong ke Doom tidak dikenakan pungutan.Dicontohkannya juga taksi laut l semua memakai nomor antrian. Misalnya lanjut Paul saat pagi jam 6 sudah ada petugas di penyeberangan Doom ke Sorong. Kemudian taksi laut penyeberangan yang mulai berdatangan mengambil nomor antrian. “Yang duluan datang ambil nomor pertama, kemudian nomor dua dan seterusnya. Ini supaya tertib, jadi motoris yang terima penumpang mau jalan keluar ke Sorong, sesuai dengan nomor urut. Tidak lagi rebutan cari penumpang. Karcis pungutan retribusi sudah dicantumkan Rp 5000. Misalnya setiap hari motoris pulang balik Doom-Sorong sebanyak 10 kali katakan begitu. Jadi tinggal dikalikan 10 dengan Rp 5000 per perahu, ” pungkaanya.
Lebih jauh Paul mengatakan, untuk menjalankan pungutan retibusi. Dimana satu petugas dari Bidang Perhubungan Laut sebagai koordinator dan dibantu petugas sebanyak 4 orang. ” Tapi saat ini sudah berjalan baru 3 petugas, ” tegasnya.
Bahkan Paul menegaskan sejak berdirinya Pemkot menjadi daerah otonom baru atau dimekarkan dari Kabupaten Sorong.
Dimana pungutan retribusi terhadap taksi penyeberangan Sorong-Doom tidak pernah dilakukan. ” Nah saat menjabat Kadis Perhubungan Kota. Kami melihat hal ini merupakan potensi, untuk pendapatan asli daerah. Jadi dari tahun 1999 lalu. Sekarang tahun 2020 mulai diberlakukan pungutan retribusi, ” tuturnya.
Menurut Kadisbuh juga, untuk kelengkapan lain bagi motoris penyeberangan Sorong-Doom terutama dari sisi keselamatan pelayaran. Dimana pihaknya sudah menyampaikan kepada para motoris maupun pemiliknya, agar melengkapi dan menyiapkan life jaket. Oleh karena itu pihaknya sudah koordinasi dengan KSOP dan BP2IP, agar semua motoris wajib memiliki surat keterangan kelayakan untuk beroperasi atau SKK. (boy)