6-17 Mei 2021 Diberlakukan Peniadaan Aktifitas Mudik

6-17 Mei 2021 Diberlakukan Peniadaan Aktifitas Mudik

            WAISAI.SorongPosKepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raja Ampat, Anggiat P. Marpaung, SE menegaskan terhitung tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang akan diberlakukan peniadaan aktivitas mudik dalam masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, serta upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Suci Ramadhan  khususnya dipelabuhan Waisai, Raja Ampat. 

            Hal itu merupakan tindak lanjut surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Sekaligus, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dalam surat edarannya Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dari luar Negeri dengan transportasi laut dalam masa pandemi Covid-19.

            Terkait hal itu, pihaknya (KUPP. Red) telah melaksanakan rapat  pengendalian transportasi laut selama masa peniadaan mudik khususnya dipelabuhan Waisai, Raja Ampat yang langsung melibatkan sejumlah OPD terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Dikatakannya juga Tim Satgas Penanganan Covid-19 Raja Ampat, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Pos SAR Raja Ampat, sejumlah perusahaan kapal penumpang, dan perusahaan Kapal Wisata, pengurus TKBM, TNI – AD maupun AL dan Polri yang berlangsung belum lama ini dilantai 2 Gedung Aula Kantor UPP Kelas II Raja Ampat.

            “Jadi rapat yang kita lakukan, bertujuan untuk mengajak sejumlah instansi-instasi terkait untuk bersinergi menyukseskan surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik dalam masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Sekaligus, upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan ini,”. jelas Kepala KUPP Kelas II Raja Ampat Marpaung kepada wartawan diruang kerjanya Kamis (15/04)

            Ditambahkannya pula sehubungan dengan surat edaran itu, maka pihaknya (KUPP.Red) dengan tegas meminta, agar seluruh kapal penyedia jasa pelayaran pariwisata hendaknya membuat perencanaan.Untuk tidak menerima orderan melayani pada masa peniadaan mudik dari tanggal yang ditetapkan tersebut (6-17 Mei.Red). Namun, sambung Marpaung, untuk kebutuhan masyarakat kapal-kapal pelayaran terbatas tetap dilayani semisalnya kapal penumpang milik PT Belibis dan PT. Fajar. ” Karena kapal-kapal penumpang ini tetap diperlukan untuk melayani sebagian besar para pekerja yang berdomisili diwilayah Raja Ampat dan di Kota Sorong. Sehingga, tetap dilayani, artinya  kapal pelayaran terbatas yang melayani transportasi rutin, terbatas dari daerah suatu kecamatan, kabupaten, dan provinsi sesuai ketentuan persyaratan pelayanan antar pulau atau pelabuhan, wilayah suatu kecamatan.

            Selain itu pula pelayanan ada pengecualiannya, tetapi ketika kapal yang masuk kesini mengangkut kebutuhan pengembalian tenaga kerja, logistik berupa bahan pokok (bapok) untuk kebutuhan dalam masa bulan suci Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri nanti, tetap dilayani. ” Pelayanan  kapal pelayaran terbatas, kapal-kapal yang dilengkapi dokumen pendukung dan bisa dipertanggungjawabkan akan dilayani dan diberangkatkan termasuk kapal perintis. Sedangkan, kapal khusus pariwisata selama tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 kita tidak layani termasuk untuk mudik,”ujarnya.

            Karena hal itu berdasarkan surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dimana, definisi pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir dengan tujuan mudik atau wisata. Maka, tidak bisa dilayani selama peniadaan mudik sejak 6-7 Mei 2021. ” Tapi setelah itu bisa,”imbuhnya

            Marpaung menambahkan, langkah-langkah secara teknis memastikan pengawasan tersebut pihaknya (KUPP.Red) akan tetap membentuk posko pengendalian transportasi laut pelabuhan Raja Ampat.

            “Kalau dulu, kita bentuk posko angkutan Lebaran. Untuk tahun ini dengan adanya program pemerintah pusat dalam rangka mencegah penularan Covid-19 ini. Maka kita hanya bentuk posko pengendalian transportasi laut dengan tugas memastikan warga yang berangkat itu bukan mudik. Tapi hanya bekerja, pulang kerumah setelah bekerja, kalau yang masih tinggal disorong. Termasuk, melayani kapal mengangkut logistik. Itulah tugas dari pada posko pengendalian yang dibentuk,”terangnya

            Lebih jauh Marpaung menambahkan, dalam rangka membentuk posko pengendalian transportasi laut di pelabuhan, maka Ketua Satgas Covid-19 Raja Ampat berharap kepada semua stackholder yang hadir pada rapat tersebut perlu memperhatikan teknis penanganan dilapangan yakni, memvalidasi dokumen perjalanan setiap penumpang, termasuk dokumen kesehatan terkait Covid-19. Terutama, memperhatikan penanganan protokol kesehatan melakukan penyemprotan kepada setiap penumpang yang datang dari dan atau pergi.

            “Teknis yang nantinya akan diberlakukan pada posko pengendalian tranportasi laut  maka, Tim Satgas Covid-19 akan memastikan itu. Kemudian, bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan Dinas Kesehatan kabupaten Raja Ampat,”tandas Marpaung. (isa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *