JAKARTA, SorongPos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 52,3 milyar dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster di Kementrian Perikanan dan Kelautan (KKP) dengan tersangka mantan Menteri KPP Eddy Prabowo. Hal ini sebagaimana disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Menurutnya penyitaan uang tersebut, diduga kuat berasal dari para eksportir yang mendapatkan ijin ekspor benur pada tahun anggaran 2020. ” Penyitaan aset berupa uang tunai dilakukan hari ini(15/3) oleh penyidik KPK pada salah satu bank. Uang ini diduga diberikan oleh para eksportir benih bening lobster,” ujarnya dalam keterangannya kepada sejumlah media termasuk grup media ini.
Diuraikannya pula, sebelumnya Eddy Prabowo memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis, kaitan dengan penarikan jaminan bank(Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala BKIPM(Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan). Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta, untuk menerima bank garansi tersebut. Kata Ali pula padahal aturan penyerahan jaminan bank tersebut tidak pernah ada.
” Jadi aturan penyerahan jaminan bank sebagai bentuk komitmen pelaksanaan ekspor benih bening lobster diduga tidak pernah ada,” terangnya. (tim/jkt)