SORONG, SorongPos – Kepala Balai Pengelola Transporasi Darat (BPTD) Wilayah Papua dan Papua Barat melalui Tim Teknis Penilai Analisis Dampak Lalu Lintas BPTD Wilayah Papua dan Papua Barat La Ode Muhammad Rizal Mizani, ST saat menghubungi media ini via ponsel(6/2/21) menjelaskan, terkait dengan pembangunan stasiun pengisian bahar bakar umum (SPBU) di kilometer 14 samping Stadion.
Dimana pihaknya menyoroti mengenai sudah dikeluarkan ijin mendirikan bangunan (IMB) pada lokasi tersebut, tanpa memiliki dokumen analisis dampak lalu lintas(andalalin,red). Dibeberkannya juga pihak SPBU selaku pengembang, pernah menyurati BPTD Wilayah Papua dan Papua Barat menjelang akhir tahun 2020 lalu.
” Kami belum tinjau lapangan, sepertinya IMB sudah dikeluarkan. SPBU bersurat ke kita minta persetujuan rekomendasi andalalin,tapi harus melalui aturan juga,” akunya.
Dikatakan Rizal pula bahwa secara aturan, pihaknya berdasarkan pada dasar hukum andalalin yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 99 sampai dengan pasal 100. Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan pemukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan andalalin.
Selain itu juga dasar hukum lainnya adalah peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 75 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan andalalin, didalam pasal 12 disebutkan hasil kajian andalalin adalah merupakan salah satu syarat bagi pengembang atau pembangun untuk memperoleh ijin lokasi ataupun ijin mendirikan bangunan(IMB).
” Nah kalau IMB sudah diterbitkan berarti pihak PTSP Pemkot tidak mengetahui aturan ini atau mengetahui tapi tetap memberikan ijin,” urainya.
Ketika ditanya media ini sesuai keterangan dari pihak PTSP Kota Sorong bahwa menyangkut masalah perijinan sudah berbeda. Dikarenakan IMB sendiri sudah terpisah dan masuk dalam kategori ijin usaha. Sedangkan andalalin adalah ijin operasional sesuai dengan aplikasi OSS.go.id. Kata Rizal ” Jadi begini pihak SPBU belum memiliki dokumen andalalin.
Nah pada bulan Januari 2021 pihak SPBU pernah datang. Dari seksi lalu lintas bersama pengembang dari pihak kepolisian meninjau lapangan pembangunan SPBU. Saat kita tinjau, itu berada di jalan nasional dan merupakan kewenangan dari BPTD 25 Wilayah Papua dan Papua Barat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Ini IMB sudah terpampang pada dinding senk atau pagar proyek pembangunan SPBU. Kita sudah sampaikan ke pengembang, secara aturan. Tidak boleh terjadi dan melanggar aturan. Tapi karena mereka sudah membangun dan sudah memiliki IMB, tetap kita minta laporan andalalinnya dan nanti akan dipersiapkan. Karena pengembang sudah menghubungi konsultan,untuk disiapkan dokumen andalalin,” tuturnya.
Ditegaskan Rizal juga bukan hanya pembangunan SPBU kilometer 14 yang belum memiliki dokumen andalalin, tetapi sudah memiliki IMB. Akan tetapi pengembangan tata guna lahan yang ada di kota Sorong.Dimana sudah diterbitkan IMB, tetapi dokumen andalalin juga belum ada. Seperti pembangunan hotel Aston.
” Itu IMB sudah ada, dokumen andalalin belum ada. Kita sudah monitoring dan bekerjasama juga dengan pihak kepolisian. Kita sudah tekankan kepada mereka yang membangun hotel Aston, harus memiliki dokumen andalalin. Ini juga harus kerjasama dengan konsultan yang memiliki keahlian di jasa transportasi, untuk menganalisis bagaimana permasalahan lalu lintas setelah bangunan ini beroperasi,” bebernya.
Lanjut Rizal pula dokumen andalalin, harus sudah dimiliki pengembang, sebelum bangunan beroperasi atau bangunan didirikan.
” Bukan bangunannya sudah berdiri, dikeluarkan IMB baru andalalin diurus. Tapi tidak mungkin kita mau stop pembangunannya. Investasi silahkan berjalan, kita akan siapkan dokumen.Hanya kedepannya tidak boleh seperti ini lagi,” urainya.
Ditambahkan juga pihak PTSP Kota Sorong juga harus melihat dan mengetahui aturan ini, karena permasalahan lalu lintas bukan hanya kendaraan. Tapi mulai dari perencanaan pengembangan guna lahan atau perubahan guna ruang. Harus diakses baik arus masuk dan keluar kendaraan, sehingga meminimalisir dampak lalu lintas yang terjadi dalam hal ini kecelakaan lalu lintas.
” Kita harap perlu ada komunikasi yang baik dari PTSP Kota Sorong dalam hal ini BPTD khusus di jalan nasional. Begitu juga di jalan provinsi dengan Dishub Provinsi Papua Barat dan kalau di kota Sorong dengan Dishub Kota Sorong,” terangnya.
Lebih jauh Rizal mengatakan yang perlu diketahui pihak PTSP maupun pengembang.Dimana Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan aplikasi terbaru tahun 2021 yang namanya aplikasi SI Andalan. Lanjutnya belum lama ini Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub sudah melalui sosialiasi melalui webinar dan bisa dibuka di you tube.
Dengan demikian pengembangan baik SPBU, Ruko, Rumah Sakit atau Hotel dan sebagainya l. Jika lokasi pembangunan berada di jalan nasional, provinsi atau kota sesuai kewenangannya. ” Pengembangan tinggal ajukan permohonan melalui aplikasinya secara online. Akhir bulan Januari 2021 sudah disosialisasikan pak Dirjen.Jadi tidak ada alasan dan katanya Balai atau Dinas Perhubungan mempersulit investasi.
Itu tidak benar. Ini juga sudah sesuai arahan Menhub, agar dokumen andalalin tidak menjadi masalah bagi pengembang. Kemarin-kemarin ada bahasa seperti itu, sekarang sudah terjawab dengan keluar apliasi SI Andalan. Bisa langsung mengurus kesitu dan sudah ada akses tenaga ahlinya,” tuturnya.
Selain itu juga dalam aplikasi SI Andalan ada terdiri 3 kategori mulai dari bangkitan rendah, sedang dan tinggi. Jikalau bangkitan rendah kepengurusan lebih sederhana. Tidak sama seperti bangkitan tinggi.Dicontohkan Rizal juga pembangunan Sorong Modern City berlokasi di Tembok Berlin Kampung Baru dengan luas 20 hektar.
” Itu bangkitan dan tarikan lalu lintas yang tinggi, tetap harus mengurus andalalin melalui jasa konsultan secara online. Pembangunan Sorong Modern City juga belum memiliki dokumen andalalin, tapi kamu dari pihak Balai sudah menyurati pengembangnya, tegasnya. (boy)