INFOINDONESIA, SorongPos – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat hari ini, Rabu (20/1) meluncurkan Pengurusan Perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) online atau dengan nama “Si Andalan”
Peresmian dilakukan secara daring dalam acara Webinar “Kemudahan Mengurus Perizinan Bersama Si Andalan. Dengan ini, masyarakat yang akan mengurus perizinan Andalalin dapat mengakses website Siandalan.dephub.go.id.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) mengatakan, pelayanan perizinan Andalalin secara online ini dilakukan dalam rangka mendorong percepatan dan kemudahan investasi sebagaimana amanat Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Melalui pengurusan Andalalin secara online, Pemerintah ingin kegiatan ekonomi masyarakat berjalan dengan baik dengan perizinan yang mudah, cepat dan ada kepastian waktu. Di satu sisi, lalu lintas transportasi juga dapat berjalan aman, lancar, tertib dan teratur,” ungkap Menhub.
BKS berharap, persetujuan Andalalin melalui Si Andalan dapat mempercepat proses penyelenggaraan persetujuan Andalalin.
Selain itu juga mendukung terwujudnya cipta kerja yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin komptetitif.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, sesuai amanat UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap pembangunan yang ada di masyarakat untuk kepentingan ekonomi akan menimbulkan bangkitan perjalanan. Untuk itu perlu ada Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Yang sebelumnya kalau mengurus Andalalin mungkin waktunya lama dan tidak mudah. Sekarang kita lakukan perbaikan. Kita buat sistem yang baru melalui Si Andalan sehingga pengurusan menjadi lebih mudah, cepat, dan ada kepastian waktu,” jelas Dirjen Budi.
Adapun pengurusan perizinan Andalalin saat ini dibagi menjadi tiga, klaster pertama yaitu klaster bangkitan lalin yang rendah untuk pengurusan pembangunan seperti pertokoan, Ruko, restoran, SPBU dengan proses waktu penerbitan perizinan selama 1 hari setelah semua persyaratan dipenuhi.
Kedua, Klaster bangkitan sedang seperti pembangunan Mall (1 hari). Ketiga adalah Klaster bangkitan lalin yang tinggi, yaitu untuk pembangunan seperti kawasan industri (3 hari).
Dirjen Budi mengungkapkan, nantinya pengurusan perizinan Andalalin akan diintegrasikan dengan perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagaimana amanat UU Cipta Kerja. (Sumber: https://www.infoindonesia.id/)