Perijinan IMB Sudah Terlepas dari Andalalin

Perijinan IMB Sudah Terlepas dari Andalalin

Sorong, SorongPos – Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP) Kota Sorong melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Perijinan PTSP Kota Sorong Herry Widjasena, ST.,MT saat ditemui media ini (2/2) diruang kerjanya menjelaskan, bahwa pihaknya ingin mengklarifikasi. Terkait pemberitaan Ijin Mendirikan Bangunan(IMB) pada Stasiun Pengisian Bahar Bakar Umum(SPBU) berlokasi di kilometer 14 yang diduga tanpa prosedur.

Menurut Herry menyangkut dengan perijinan terutama aplikasi OSS. go.id menyangkut peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perijinan secara elektronik. Dikatakan Herry pula, itu sudah merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun tentang percepatan usaha.Dengan demikian OSS adalah merupakan satu lembaga yang berdiri atas nama Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota, untuk perijinan.

” OSS adalah lembaga independen, mirip seperti KPK,PPTK. Karena OSS berada dibawah BKPM. Kalau dulu urus perijinan banyak pintu, sekarang paradigmanya sudah berubah dan satu pintu saja,” tegasnya.

Ditambahkan Herry kaitan dengan ijin,dimana ada 3 kategori ijin terdiri dari ijin prasarana usaha, ijin usaha dan terakhir adalah ijin operasional atau komersial. Sebagai contoh lanjut Herry seperti Rumah Sakit dan SPBU masuk dalam kategori ijin operasional termasuk ijin persyaratan andalalin dan sebagainya.

” Ijin prasarana usaha itu terdiri dari ijin lokasi, lingkungan dan IMB.  Jadi sebelum melakukan usaha yang pertama, ijin prasarana dilengkapi dulu.Setelah itu baru mengurus ijin usaha atau operasional,” tuturnya.

Lebih lanjut Herry mengatakan bahwa masalah IMB masuk dalam urusan perijinan prasarana. Kemudian ijin yang dikeluarkan dikatakan tanpa melalui prosedur. ” Itu salah, karena dokumen lengkap plus standar sesuai prosedur. Setelah itu pihak SPBU hanya mengurus dua yakni ijin operasional termasuk andalalin,” urainya.

Menurut Herry sesuai data OSS sudah diterbitkan ijin termasuk andalalinnya, tinggal dilakukan penanganan komitmen tergantung pihak SPBU melakukan komitmen dengan siapa. ” Kalau kota yah dengan Pemkot. Kalau Provinsi, harus ke Provinsi. Begitu juga kalau ke pusat ya Kementrian Perhubungan,” akunya.

 Ketika ditanya mengenai UU LLAJ yang mengharuskan dokumen Andalalin sebagai persyaratan. Kata Herry.

” Nah sekarang sudah berubah paradigma. Ini mungkin teman-teman tidak membaca bahwa sudah ada aturan baru. Karena ada PP Nomor 24. Kemudian ada juga Permenhub yang terbaru. Itu sudah berdiri sendiri, di jaman Presiden RI Joko Widodo semua sudah dipermudah. Nah sekarang UU Cipta Kerja sudah disahkan yang kita kenal dengan Ominibus Law. Itu bisa saja IMB dan sebagainya ditiadakan semua. Mungkin andalalin masuk dalam satu paket. Tolong sampaikan ke teman- teman bahwa 2000 pasal dari setiap aturan kementrian lebih sudah dibuang atau dihapus. Ini sudah dirubah, UU dibuat hanya urus perijinan dan tenaga kerja. Dibidang investasi saja di Asia Tenggara. Kita tertinggal menjadi nomor urut 6,” imbuhnya.

Ditambahkan Herry dimasa sekarang, setiap peraturan di tiap kementrian maupun lembaga yang mempersulit. Sudah dihapus di jaman pemerintahan Joko Widodo. Bahkan sejak menjabat Presiden Jokowi pernah mengeluarkan Perpres Nomor 91 tahun 2014 tentang PTSP. Kemudian PP Nomor 24 dan terakhir UU Cipta Kerja.

Ditegaskan Herry juga perlu diketahui PP Nomor 24 Tahun 2018 sudah sangat jelas bahwa IMB sudah berdiri sendiri dan terlepas dari ijin operasional.” Harusnya membuka diri untuk invetasi dan percepatan usaha. Karena sudah menyangkut invetasi berarti menyangkut banyak orang termasuk negara dan daerah didalamnya. Misalnya rumah sakit depan jalan, harus ada ijin operasional rumah sakit sama dengan SPBU. Tapi dalam pelaksanaannya harus tetap ada. Karena dilokasi harus ada IMB. Rumah sakit Pertamina misalnya depan jalan raya. Ijin operasional termasuk andalalin, itu sudah terlepas dari IMB. Saya kerap kali mau panggil teman-teman, kita bicara dan rubah paradigma. Karena semua sudah berubah menyangkut perijinan,” terangnya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *