Diduga IMB Pembangunan SPBU Dikeluarkan Tanpa Melalui Prosedur

Diduga IMB Pembangunan SPBU Dikeluarkan Tanpa Melalui Prosedur

Sorong, SorongPos – Menyusul dengan rencana pembangunan Stasiun Pengisian Bahar Bakar Umum (SPBU) berlokasi di daerah kilometer 14 dekat dengan Stadion sepakbola. Diduga ijin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan instansi teknis terkait dilingkungan Pemkot Sorong tanpa melalui prosedur atau persyaratan yang lengkap sebelum dicantumkan nomor IMB.Hal ini dikarenakan sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009  salah satu persyaratan dikeluarkan IMB adalah sudah memiliki dokumen andalalin.

Terkait dengan hal tersebut Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Sorong Marthen Jitmau melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Perijinan Dinas PTSP Kota Sorong Herry Wicaksena saat ditemui media ini menjelaskan, menyangkut masalah perijinan di semua daerah. Saat ini sudah diberikan kemudahan untuk melakukan usaha.Selain itu juga dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan perusahaan. Kemudian dikeluarkan lagi Peraturan Menteri  Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan yang terintegrasi secara elektronik.

” Jadi sekarang paradigma perijinan sudah berubah. Karena Presiden punya mau ada kemudahan berusaha di Indonesia, sehingga meningkatkan inventasi baik penanaman modal dalam negeri maupun asing. Ini dilakukan untuk memudahkan pelaku usaha dalam berusaha, dengan demikian akan mendorong investasi didaerah maupun secara nasional,” urainya.

Ditambahkan Herry saat ini menyangkut masalah perijinan, sudah dilakukan secara online melalui aplikasi yang nama ya OSS.go.id. (Online Single Submition). Dengan demikian aplikasi ini sudah mewakili Menteri, Pimpinan Lembaga baik Gubernur,Walikota maupun Bupati.

” Jadi masalah ijin sudah diatur dalam aplikasi OSS tersebut. Nah menyangkut andalalin itu sudah merupakan bagian dari OSS. Nah pelaku usaha tersebut, sudah harus memiliki dokumen andalalin. Kalau itu sudah ada, langsung OSS terbitkan ijin. Bukan kita dari PTSP sini. Ijin andalalin belum efektif, apabila dia sudah berhubungan dengan kementrian terkait atau dinas terkait tergantung kewenangan. Kalau kewenangan jalan nasional berurusan dengan Kementrian Perhubungan, kalau jalan provinsi yah dengan Dinas Perhubungan Provinsi. Begitu juga kalau berada di jalan kota, berhubungan dengan Dishub Kota Sorong,” tegasnya.

Dibeberkan juga menyangkut masalah andalalin. Menurut Herry pelaku usaha dalam hal ini pemilik SPBU sudah langsung berhubungan dalam mengurus dokumen andalalin kepada Kementrian Perhubungan.

” Kalau sudah ada dokumen andalalin. Langsung OSS keluarkan ijinnya. Jangankan itu sekarang pelaku usaha yang tidak memiliki badan usaha misalkan PT dan CV. Itu pelaku usaha tidak perlu datang urus ijin disini. 15 menit saja ijin sudah jadi. Mereka daftar online, nanti pelaku usaha diberikan nomor induk berusaha(NIB). Itu merupakan SIM bagi orang yang berusaha sekarang ini,” akunya.

Dikatakan Herry jika ijin sudah dikeluarkan OSS, maka PTSP sesuai dengan komitmen mengeluarkan perijinan termasuk IMB bagi pelaku usaha. Kemudian dilihat dari segi tata ruang kota, harus diberikan kemudahan berusaha di kota Sorong.

” Lokasi tersebut juga sudah ada peraturan walikota yang membuka daerah kawasan hijau. Karena mereka ini bergerak pada sektor jasa. Dengan dasar itu ijin harus diterbitkan, kalau kita menghambat berarti kita yang kena. Jadi semua di Pemkot kena, kalau andalalin ditahan Kementrian Perhubungan berarti mereka yang kena. Tergantung kewenangan jalannya, kalau provinsi yah provinsi yang kena,” tuturnya.

Sementara ini Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong A. Asmuruf melalui salah satu Kepala Seksi Bidang Darat Rizal Latupono saat ditemui media ini, mengatakan terkait dengan dokumen andalalin.Dimana pihaknya sudah pernah didatangi pemilik SPBU yang akan membangun SPBU di daerah Km 14. Hanya saja pihaknya menyampaikan kepengurusan dokumen andalalin, harus melalui prosedur.

Kemudian juga harus memakai jasa konsultan andalalin yang berada di daerah Jawa atau Jakarta. Setelah memakai jasa konsultan yang merupakan mitra dari Kementrian Perhubungan. Akan dilakukan penilaian secara teknis ke lapangan. ” Setelah itu dilakukan evaluasi dan rapat bersama dengan dinas terkait di kota Sorong. Kemudian dikeluarkan dalam bentuk dokumen. Itu baru IMB bisa dikeluarkan,” urainya.

Ditambahkan Rizal pula bahwa pemilik SPBU sudah pernah datang meminta bantuan mengurus dokumen andalalin

 Kemudian pihaknya selaku instansi teknis, membantu dengan membuat surat yang ditujukan kepada Balai Kementrian Perhubungan Darat Papua dan Papua Barat, untuk andalalin. ” Tapi sudah dibalas dari Balai bahwa harus dilengkapi dokumennya. Nah saya sudah sampaikan kepada pemilik SPBU, untuk dilengkapi dokumen secara teknis. Tapi sampai sekarang dokumen belum ada, mereka pemilik SPBU bikin lagi surat kedua yang intinya meminta andalalin. Kita tidak mau, karena bukan kewenangan kita. Kita hanya membantu. Selain itu dokumen andalalin mau dikeluarkan, sudah melalui rapat teknis dari semua instansi terkait,” urainya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *