Kota Sorong, Sorongpos – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Kota Sorong Daniel Jitmau SE,MM saat ditemui media ini, menegaskan sesuai dengan peraturan walikota dalam mengantisipasi wabah covid 19. Dimana pihaknya kerap kali melakukan operasi atau razia kepada para pengguna jasa kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker saat bepergian.
Diakuinya dengan keterbatasan personil yang dimilikinya, kurang lebih 42 orang. Hanya saja pihaknya membagi personil dan sebagian besar melakukan patroli di beberapa titik lokasi di kota Sorong.
” Sweepingnya kami bagi personil, ada di pasar boswesn, depan bandara DEO, depan Masjid Raya. Sweeping bersama TNI dan Polri,” urainya.
Dikatakan juga sesuai dengan peraturan walikota nomor 17 tahun 2020. Dimana ada dua sanksi yang diterapkan dan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. Kata Daniel sanski sosial adalah tetap kerja bakti. Diakuinya bahwa banyak pelanggar yang komplain soal sanski sosial. Dikarenakan tidak disiapkan masker dan peralatan untuk melakukan kerja bakti.
” Tapi memang kita tidak siapkan. Karena saksi yang diberikan supaya kerja dan harus sadar dikarenakan tidak mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.
Lebih lanjut Daniel menjelaskan mengenai sanksi administrasi sampai dengan saat ini jumlah pelanggar protokol sudah mencapai 4387 orang.Sedangkan sanski administrasi telah menerima setoran dari pelanggar sebanyak Rp 70.300.000 dan sudah disetor ke kas daerah melalui Dispenda Kota Sorong.
” Sesuai Perwali kami ditugaskan melakukan pungutan dan disetor ke Dispenda untuk dimasukan ke kas daerah. Prosedurnya kami sudah lakukan,” bebernya.
Lebih jauh Daniel mengatakan saat ini tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga berapa di Kota Sorong. Kemudian pihak Satpol PP sudah dipanggil dan diperiksa serta melampirkan bukti bukti setoran kepada BPK.
” Nah BPK juga beberapa kali ikut kita sweeping didepan bandara DEO. BPK juga ikut memantau dan mengawasi. Kemudian patroli malam juga ada mereka ikut,” tegasnya. (boy)