KotaSorong, SorongPos – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol) PP Kota Sorong Daniel Jitmau SE,MM saat ditemui media ini(19/11) mengatakan,dalam rangka menerapkan protokol kesehatan sesuai peraturan Walikota Sorong Nomor 17 Tahun 2020. Diman pihaknya tetap akan melakukan razia terhadap tempat hiburan malam. Menurutnya razia yang dilakukan tidak hanya pada Doubel O, akan tetapi akan dilakukan pada semua tempat hiburan malam yang ada di kota Sorong.
” Jadi malam saat kita razia Doubel 0. Kita juga datangi Happy Puppy. Hasil sama seperti Doubel 0, ada room yang diduga buka untuk karaoke. Tapi saat kita razia, tamunya juga sudah kabur duluan. Ini juga pasti ada yang diduga kasih bocor informasi,” akunya.
Lebih lanjut Daniel menegaskan bahwa kedepan, kedepan pihaknya akan tetap melakukan razia terhadap semua tempat hiburan malam di kota Sorong. Akan tetapi cara dan metode pelaksanaan razia, akan dirubah.
” Tujuannya supaya infonya tidak bocor dan hasilnya bisa baik. Tentunya anda ( wartawan red) akan kami beritahukan dan informasikan,” tegasnya. (boy)