162 Gram Ganja Disita, Dua Orang Diamankan Tim Petik Bintang Polres Maybrat
MAYBRAT.SorongPos.Com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Maybrat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan menyita barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 162 gram. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RT (24) dan FRS (21). Keduanya diketahui berdomisili di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang










