SORONG.SorongPos.Com,- Setelah penyidik Polresta Sorong menetapkan kasus pengadaan baju dinas anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dengan menetapkan 6 tersangka. Kini penyidik Polresta Sorong kembali menetapkan tersangka pengadaan kasus baju dinas bagi staf aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Sekertariat DPRD Provinsi PBD. Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolresta Kombes Pol Amri Siahaan S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polresta AKP Afriangga U Tan, S.Tr.K.,S.I.K saat ditemui media ini,Jumat (30/10). Dibeberkannya penetapan tersangka jilid dua, kasus tindakan pidana korupsi(tipikor) pada Sekertariat DPRD Provinsi PBD yakni tahun anggaran 2024. Menurutnya penetapan tersangka,sesuai dengan hasil gelar perkara penyidik Reskrim Polresta bersama Tipikor Ditreskrimsus Polda PBD. Adapun penetapan tersangka dilakukan pada hari Rabu (28/10) lalu.
” Dari hasil gelar perkara menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan korupsi baju dinas dengan kerugian negara sekitar Rp 477 Juta,” ujarnya.
Ditegaskan Kasat Reskrim Polresta juga bahwa kedua tersangka masing-masing berirbsial JN dan ES. Dimana inisial JN selaku Sekwan dan EF selaku staf yang diperbantukan dari Provinsi Papua Barat. Lanjut Afriangga hari ini, pihaknya langsung melayangkan panggilan pertama untuk dimintai keterangan terhadap kedua tersangka saat ini sedang berada di lembaga permasyarakatan (Lapas) Manokwari. ” Ihi dulu yang bisa saya sampaikan,” imbuhnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni pasal 603 dan atau pasal 604 junto pasal 20 huruf c KUHP tentang tindak pidana korupsi.(boy)

