SORONG.Sorpos.Pos.Com,- Kapolres Aimas AKBP Jems Octovianus Tegai S.I.K saat ditemui media, Selasa(8/9) di Mapolres Sorong menjelaskan, bahwa rapat koordinasi (rakor) dengan Pemkab Sorong termasuk stakeholder guna pembentukan satgas penanggulangan kebakaran lahan dan hutan (karhutla) akibat dari musim kemarau panjang. Menurutnya dengan adanya SK pembentukan satgas, dimana secara jelas tugas pokok dan fungsinya saat penanganan karhutla di lapangan. ” Untuk penanganan karhutla di kabupaten Sorong selama ini sudah berjalan , tim sudah melakukan aksi akan tetapi secara parsial, ” ujarnya.
Lebih lanjut Tegai mengatakan inisisatif pembentukan satgas menjadi dasar hukum untuk melakukan penanganan karhutla dilapangan. Kemudian hal-hal lain yang timbul akibat dari penanganan yang terjadi. Selain itu juga kata Tegai setelah SK diterbitkan, maka dibutuhkan wadah atau tempat yakni posko terpadu dalam rangka melaksanakan tugas sesuai dengan SK karhutla tersebut. ” Jadi tim satgas dibentuk untuk tanggulanggi bencana. Kita berharap tidak terjadi bencana, tapi tugas kita mengantisipasi mencegah kebakaran hutan dan lahan termasuk bencana lainnya,” ujarnya.
Lebih jauh Tegai mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi pencegahan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. Bahkan sosialisasi sudah dilakukan melalui videotron, bagi pemflet, selebaran sampai dengan pembuatan baliho sampai ke tiap distrik termasuk tempat-tempat yang menjadi kerawanan daripada kebakaran. ” Sementara kita menghimbau dengan memberikan edukasi, karena masyarakat perlu diberikan pemahaman secara detail, ” ujarnya.
Ditegaskan Tegai pula jika sudah disosialisasikan dan disampaikan kepada masyarakat. Namun tetap melakukan pelanggaran, dimana pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan adanya sanksi. ” Karena pembukaan lahan atau pembakaran lahan. Itu ada aturan yang mengatur dan juga ada ancaman pidana. Sementara saat ini masih sosialisasi dulu,” tegasnya.(boy)

