SORONG.SorongPos.Com, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya (PBD) mengungkap, dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikirim dari luar daerah melalui jalur laut.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda PBD mengamankan, dua orang yang diduga berkaitan dengan penerimaan narkotika jenis sabu. Salah satu terduga yang telah ditetapkan dalam proses penanganan perkara berinisial JRT.
Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Ditresnarkoba, terkait dugaan pengiriman narkotika jenis sabu lintas provinsi menggunakan kapal laut KM Dobonsolo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda PBD melakukan penyelidikan di kawasan Pelabuhan Kota Sorong. Petugas kemudian mengamankan pihak yang diduga, berkaitan dengan penerimaan narkotika tersebut.
Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 24,64 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, lainnya berupa satu tas ransel warna hijau army, lakban hitam, lakban oranye, tisu basah, serta dua unit telepon seluler merek Samsung.
Dirresnarkoba Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Katim Opsnal Ditresnarkoba Iptu Andi Indrajaya, S.Tr.K., M.H., menegaskan pengungkapan tersebut, merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan tim di lapangan.
“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan, untuk mengetahui asal barang serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tuturnya
Dibeberkannyay juga para pihak yang diamankan beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolda PBD guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain itu pula Ditresnarkoba Polda PBD masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman narkotika lintas provinsi.
Polda PBD mengimbau masyarakat untuk, bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Proses hukum terhadap JRT yang diamankan masih berjalan. Seluruh pihak tetap memiliki hak-hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(boy)

