Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Sopir Tangki BBM, Sementara Pembeli Yakni PT Salawati Tidak Ditahan

Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Sopir Tangki BBM, Sementara Pembeli Yakni PT Salawati Tidak Ditahan

SORONG.SorongPos.Com,- Jatir Yudha Marau S.H selaku kuasa hukum dari Akbar selaku sopir tangki BBM saat ditemui sejumlah media, Kamis (16/4) di Mapolda Papua Barat Daya menjelaskan bahwa kedatangannya ke Direktorat Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, terkait adanya laporan polisi dugaan adanya kegiatan dan pengumpulan serta penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang bersubsidi yakni Bio Solar dari kisaran bulan Desember Tahun 2025 sampai dengan bulan April tahun 2026. Dikatakan Yudha pula terkait laporan polisi tersebut, telah ditangkap seorang sopir truk dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan Polres Aimas sebagai tahanan dari Polda Papua Barat Daya. ” Saat ditangkap klien kami sedang melakukan pengisian BBM. Tepatnya di gudang PT Salawati di Suprauw, lalu ditangkap dan dibawa ke Polda PBD. Saat ditangkap ada helpernya kemudian ada juga karyawan PT Salawati. Penangkapan kalau tidak salah tanggal (8/6) lalu,” tegasnya.

Lebihlanjut Yudha menegaskan pada tanggal (11/6) kliennya ditahan di Polres Aimas sampai saat ini status masih tetap ditahan. Menurutnya selaku bagian dari aparat penegak hukum. Dimana tindakan yang dilakukan oleh Polda Papua Barat Daya. Dimana mendapatkan apresiasi tindakan yang bersifat tegas. Hanya saja yang perlu digaris bawahi kata Yudha tindakan penegakkan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. ” Siapa saja yang terlibat saat terjadi penangkapan pada hari itu. Sepatutnya semua ditahan dan dijadikan tersangka, kenapa ada barang bukti yang menurut penyidik bersumber dari bio solar atau solar bersubsidi dari pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut Yudha mengatakan, jika penyidik Polda PBD merasa yakin, bahwa itu adalah barang bukti yang dilarang sesuai dengan laporan yang disangkakan, maka sepatutnya siapapun yang ikut tertangkap tangan saat penangkapan harus ikut juga ditahan. Menurutnya juga yang patut dipertanyakan kliennya hanya sopir mobil tangki. Tapi pihak yang membeli dalam hal ini Salawati tidak ada satupun ditangkap bersama kliennya. ” Oleh karena itu kami harap penegakkan hukum harus tegas, jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” bebernya.

Selain itu juga kata Yudha, hari ini kliennya yang bernama Dessy diperiksa penyidik Ditkrimsus Polda PBD, sebanyak kurang lebih 45 pertanyaan. Dari pemeriksaan terhadap kliennya yang bernama Dessy, dikarenakan merupakan pimpinan atau rekan dari sopir mobil tangki BBM tersebut. ” Ada yang menarik disini, usaha-usaha yang dilakukan atau yang dilaporkan dan disangkakan oleh penyidik kepolisian. Ini dilakukan secara perorangan dan usaha tersebut, mendapat bekingan orang kuat,” tegasnya.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *