SORONG.SorongPos.Com,-Seorang pemuda berinisial AM (18), diringkus Tim Reskrim Polres Aimas. Bahkan pelaku dalam keadaan di pengaruhi minuman keras(miras) alias mabuk dan melakukan pencurian dengan kekerasan serta memperkosa korban berinisial T (54). Hal ini sebagaimana ditegaskan Kapolres Sorong AKBP Jems Oktavianus Tegai,S.I.K yang didampingi Kabag OPS,Kasat Reskrim,Kasi Propam dan Kasi Humas Polres Aimas dalam press release, Selasa (15/9) di Mapolres Sorong Aimas Kabupaten Sorong. Dibeberkannya juga kejadian tersebut terjadi di Jalan Poros, RT 006/RW 001,Kelurahan Makbalim, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong. Menurutnya kejadian pencurian disertai kekerasan dan Pemerkosaan dilaporkan oleh korban berinisial T (54), dengan nomor laporan polisi Nomor LP/B/292/VIII/2026/SPKT-I/Polres Sorong/Polda Papua Barat Daya tertanggal 7 Agustus 2026. Dijelaskannya juga berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIT pada tanggal 7 Agustus 2026, ketika itu korban berada seorang diri didalam rumahnya yang beralamat di Jalan Poros,Kelurahan Makbalim, Distrik Mayamuk. ” Awalnya pelaku diduga masuk ke rumah, untuk melakukan pencurian. Pelaku memajat pagar bagian depan rumah, kemudian masuk melalui plafon dapur. Saat berada didalam rumah mencari barang berharga milik korban dan mendengar suara korban dari dalam kamar, ” akunya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, karena pintu kamar dalam keadaan terkunci, pelaku diduga mendobrak pintu hingga jebol dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menjepit leher korban dan mengancam korban agar tidak melakukan perlawan. Jika melakukan perlawanan, maka korban akan dibunuh, setelah itu pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban. Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil satu unit ponsel merek Vivo Y 50 berwarna ungu yang berada diatas tempat tidur korban. ” Setelah itu pelaku kabur dan bawa ponsel. Kemudian ponsel dijual, uang hasil penjualan dipakai mengkonsumsi miras bersama temannya,” akunya.
Selain itu kata Kapolres, setelah kepolisian
menerima laporan dari korban dan melakukan pengembangan penyelidikan dilapangan. Akhirnya pelaku berinisial AM berhasil diringkus anggota Polres Sorong di Kampung Wen, Kelurahan Wen Distrik Mayamuk. Sementara itu barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara satu buah jaket sweater berwarna merah, satu buah celana pendek berwarna cokelat, satu buah baju kaos lengan pendek warna putih bermotif bunga-bunga, satu buah sprei berwarna hijau, dua buah papan kayu dengan ukuran panjang 57,5 cm dan lebar 23 cm serta satu unit ponsel merek Vivo warna unguasih tercatat dalam daftar pencarian barang bukti. ” Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 12 tahun, selain itu pelaku juga dijerat pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujarnya.
Sampai saat ini pihak penyidik Reskrim Polres Sorong sedang merampungkan berkas penyidikan dan melengkapi alat bukti dalam rangka memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat diungkap secara menyeluruh.(boy)

