SORONG.SorongPos.Com,- Polres Sorong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian bermotor (curanmor). Ironisnya lagi para pelaku masih berstatus sebagai anak-anak masing-masing berinisial MGS (16), WRP (17), dan DSS (16). Disamping itu saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap 8 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masing-masing berinisial R,HRV,R,L,E,D,A dan I. Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres Sorong AKBP Jems Oktovianus Tegai S.I.K yang didampingi Kabag Ops,Kasat Reskrim,Kasi Propram, Kasi Humas Polres Aimas dalam press release, Selasa (15/9) di Mapolres Sorong, Aimas. Dijelaskannya juga ketiga pelaku memiliki peran yang berubah dalam melakukan aksi pencurian. Selain itu juga ketiga pelaku ini merupakan eksekutor. Hanya saja saat melakukan pencurian masing-masing memiliki peran berbeda. ” Dalam satu aksi misalnya MGS berperan sebagai eksekutor, sementara WRP dan DSS bertugas sebagai tim pemantau. Dikesempatan lain peran dari ketiga berubah, bisa saja WRP yang jadi eksekutor sementara DSS dan MGS menjadi tim pemantau situasi,” tegasnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan ketiga pelaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak 20 kali di 20 tempat kejadian perkara yang kesemuanya di wilayah Polres Aimas. Saat ini kata Kapolres motor yang berhasil diamankan sebanyak 7 unit sedangkan 13 unit lainnya masih dalam proses pencarian. Adapun lanjut Kapolres penangkapan terhadap 3 pelaku tersebut, berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima Polres Sorong masing-masing Nomor LP/B/208/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026, LP/B/290/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 dan LP/B/330/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.
” Saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap 13 unit motor lainnya. Kita alami kendala karena barang hasil curian, mereka ubah bentuknya setelah melakukan aksi pencurian. Jadi motor setelah dicuri, mereka ganti dan ubah bentuk. Tapi kita bisa melakukan pelacakan sesuai teknis dan taktis dari kepolisian, sehingga bisa mendapatkan motor hasil curian tersebut,” terangnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Aimas AKP S Rizal Bogra S.I.K menjelaskan penangkapan kasus ini, setelah adanya laporan polisi. Kemudian pihaknya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP, selanjutnya mempelajari laporan serta mengidentifikasi modus operandi para pelaku. Bahkan kata Kasat Reskrim, tim Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Malanu Kampung, Kota Sorong dan setelah memperoleh informasi keberadaan para pelaku.” Nah pada tanggal 1 September kami berhasil menangkap mereka di sekitar Indomaret Malanu,” tuturnya.
Diuraikan Kasat Reskrim dari hasil penyelidikan, diduga para pelaku bekerja secara berkelompok dan memiliki jaringan yang tidak hanya beroperasi di wilayah kabupaten Sorong. Selain itu para pelaku masuk dalam sindikat dan tidak bekerja sendiri. ” Wilayah kerja mereka masuk Polres Sorong, setelah adanya laporan polisi. Kami melakukan penyelidikan dan berhasil amankan mereka. Jadi motor hasil curian mereka jual Rp 2 juta per unit. Hasil penjualan mereka gunakan untuk membeli miras danvmemenuhi kebutuhan sehari-hari,” urainya.
Selain itu lanjut Kasat Reskrim saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil curanmor. Disamping itu saat mendapatkan motor hasil curian, para pelaku tidak langsung melakukan penjualan. ” Mereka gunakan dulu, nanti kalau ada yang butuh baru mereka jual atau lepas,” terangnya.
Lebih jauh Rizal Bogra menjelaskan ketiga pelaku dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf G KUHP tentang tindak pidana pencurian secara bersekutu atau bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Menurutnya juga dalam proses hukum terhadap 3 pelaku, tentunya pihak kepolisian tetap memperhatikan hak-hak anak sesuai aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk memberikan pendampingan selama menjalani proses hukum.
