SORONG.SorongPos.Com,-Ketua DPC Peradi Yasin Djamaluddin melalui Juru Bicara DPC Peradi Sorong Mardin S.H, M.H sekaligus kuasa hukum dari Siti Zakiah Zakaria, dalam keterangan kepada pers,Kamis (9/4) di depan kantor Pengadilan Negeri Sorong menegaskan bahwa hari ini, pihaknya secara resmi mempolisikan terduga pelaku berinsial N alias L ke Polda Papua Barat Daya. Keterangan yang diperoleh media ini Laporan Polisi tersebut bernomor LP/B/18/IV/2026/SPKT/Polda Papua Barat Daya. ” Hari ini resmi polisikan sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga dari Walikota Sorong pak Septinus Lobat saat mendatangi rumah klien kami dan bawa 2 ekor babi dan sebagainya,” ujarnya didampingi sejumlah anggota DPC Peradi Sorong.
Lebih lanjut Mardin menguraikan melaporkan terduga pelaku, dengan dugaan tindak pidana, Pasal 446 KUHP, Pasal 451 dan pasal 482 KUHP. Ditambahkannya juga laporan ke Polda Papua Barat Daya. Dimana terjadi persekusi terhadap kliennya yakni Siti Zakaria Umpain yang juga merupakan advokat dan anggota DPC Peradi. Oleh karena itu lanjut Mardin, sesuai arahan dari Ketua DPC Peradi Sorong, telah membentuk tim untuk mengawal kasus ini. ” Harapan kami terhadap laporan polisi yang telah dibuatkan, agar pak Kapolda Papua Barat Daya segera tindaklanjuti laporan polisi tersebut,” akunya.
Lebih lanjut kliennya dalam menjalankan profesi. Dimana profesi dilindungi oleh UU, dengan demikian tidak dibenarkan apa yang dilakukan terduga terlapor dalam melakukan persekusian. Dibeberkannya persekusian sebagaimana dimaksud pada pasal 451 KUHP penyanderaan. Dimana kliennya tidak diijinkan masuk atau keluar dari dalam rumahnya. ” Penyanderaan terjadi dari hari Senin lalu, kejadian mulai dari Pukul 16.00 WIT sampai pukul 20.00 WIT, sehingga anak maupun cucu klien kami tidak bisa masuk ke rumah, karena disandera ole terduga terlapor. Bahkan yang bersangkutan menyampaikan tidak ada yang bisa masuk atau keluar dari rumah ini,” urainya.
Menurutnya juga kliennya yang memiliki cucu baru pulang sekolah dilarang masuk rumah. Kemudian dari penyanderaan itu, dimana ada permintaan bahwa bisa diijinkan masuk dan keluar rumah. Diminta kompensasi atau denda. Bahkan permintaan mereka sekitar Rp 15 Juta, akan tetapi kliennya merasa tertekan. Disebabkan melihat cucunya dari pukul 16.00 WIT dan pukul 20.00 Wit masih berada diluar. Lanjut Mardin akhirnya kliennya menyanggupi pembayaran, tetapi kemampuannya hanya Rp 5 Juta. ” Dari Rp 5 Juta terduga pelaku mengiyakan, ini jelas unsur pasal 482 KUHP tentang pemerasan. Itulah yang menjadi hak yang mendasar bagi penerapan pasal pemerasan,” ujarnya.
Lebih lanjut Mardin menegaskan bahwa perbuatan terduga pelaku dan sekelompok orang yang mengatasnamakan Walikota Sorong Septinus Lobat telah menciderai seorang aparat hukum dari advokat yang merupakan kliennya. ” Saat ini kami lapor terduga N. Nah cucu klien kami masih trauma akibat tindakan persekusi,” tegasnya.
Ketika disinggung media bahwa terduga pelaku yang dilaporkan ke Polda adalah keluarga dari Walikota Sorong Septinus Lobat. Kata Mardin.” Sesuai dengan, pengakuan yang bersangkutan bahwa dia merupakan keluarga dari Walikota Sorong dan saat datangi rumah klien kami langsung atas nama keluarga dari Septinus Lobat,” terangnya.
Lebih jauh Mardin menegaskan bahwa pihaknya saat ini tidak melaporkan Walikota Sorong Septinus Lobat. Hanya saja jika dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan terbukti adanya unsur dugaan disuruh oleh Walikota Sorong. Dengan demikian pihaknya dari DPC Peradi Sorong agar menindaklanjuti agar memanggil dan memeriksa Walikota Sorong. Bahkan kata Mardin laporan polisi ini dipantau langsung oleh DPN Peradi Pusat di Jakarta. ” Ini jadi atensi dari Ketua Umum DPN Peradi. Dimana pak Otto Hasibuan agar segera dibuatkan laporan polisi dan tidak dibenarkan tindakan dari terlapor untuk melakukan persekusian terhadap seorang advokat dalam menjalankan profesinya,” bebernya. (boy)

