SORONG.SorongPos.Com,- Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar S.I.K menegaskan bahwa seluruh jajaran penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan tegak lurus terhadap hukum dalam menangani setiap perkara yang dilaporkan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Junov Siregar Jumat (15/1) guna menanggapi adanya dugaan tudingan bahwa penyidik bekerja tidak profesional dalam penanganan salah satu perkara dugaan tindak pidana perlindungan dan diskriminatif terhadap anak yang di laporkan orang tua korban.
Bahkan dengan tegas Junov Sirengar menyampaikan, sampai detik ijni dirinya memastikan bahwa pihaknyadan anggota tetap tegak lurus dengan hukum yang ada. ” Saya selalu menekankan kepada anggota, jangan pernah bermain dengan kasus,” tegasnya.
Terkait perkara yang dimaksud, Kombes Pol Junov menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban, yang melaporkan dugaan perlakuan diskriminatif terhadap anaknya yang saat itu berstatus sebagai siswa kelas IV SD Kalam Kudus.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebutkan bahwa anaknya diduga mengalami perlakuan diskriminatif yang berdampak pada kerugian materil, moril, serta menghambat fungsi sosial korban, sehingga dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana perlindungan anak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan serangkaian penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa 10 orang saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, baik dari pihak pelapor maupun pihak sekolah.
“Hingga saat ini, pihak-pihak yang diperiksa masih berstatus saksi, karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh fakta bahwa korban tidak masuk sekolah sejak 14 Mei, karena keluarga korban diketahui berada di luar kota, yakni di Jakarta dan Surabaya, untuk keperluan mendadak, serta adanya alasan kesehatan karena korban dan anggota keluarga sakit.
Penyidik juga menemukan bahwa orang tua korban telah menyampaikan izin ketidakhadiran anaknya melalui pesan WhatsApp kepada wali kelas dan kepala sekolah, pihak sekolah kemudian meminta agar izin tersebut ditindaklanjuti secara administrasi dengan surat resmi, sembari mendoakan agar korban segera sembuh.
Namun, seiring berjalannya waktu, korban tidak kunjung kembali bersekolah. Oleh karena itu, pihak sekolah mengeluarkan tiga kali surat panggilan kepada orang tua korban, masing-masing pada tanggal 4, 6, dan 11 Juni 2025 lalu, dengan tujuan agar korban hadir ke sekolah untuk mengikuti ujian susulan.
“Surat yang dikeluarkan bukan surat peringatan, melainkan surat panggilan agar korban dapat kembali mengikuti kegiatan sekolah, termasuk ujian susulan,” terangnya
Selain itu, hingga waktu tersebut, korban dan orang tuanya juga diketahui tidak mengambil rapor hasil belajar korban.
Dirkrimum menegaskan bahwa seluruh fakta tersebut diperoleh berdasarkan keterangan para saksi dan dokumen pendukung, serta akan terus didalami sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.” Dari hasil gelar perkara bersama penyidik. Saya pimpin sendiri, tidak ditemukan adanya unsur pidana. Kita keluarkan SP2HP bukan SP3. Harus jelas SP2HP ini penghentian penyelidikan sementara. Kalau ada bukti baru, kita lanjutkan lagi,” tegasnya.(boy)

