SORONG.SorongPos.Com,— Ketua Yayasan Kristen Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong, Budi Santoso, menyampaikan pernyataan resmi terkait pemberhentian peserta didik atas nama MKA, menyusul isu yang berkembang di tengah masyarakat, Jumat (16/1)
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong Budi Santoso saat ditemui sejumlah awak media di sekolah tersebut.
Bahkan pihaknya menjelaskan, dalam menyampaikan klarifikasi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, institusional, dan hukum, agar publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menyesatkan,” tegasnya
Menurutnya
Sekolah Kristen Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong merupakan lembaga pendidikan yang secara aktif menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan amanat Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yakni hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, sekolah tidak hanya memenuhi hak peserta didik, tetapi juga menegaskan kewajiban peserta didik dan orang tua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 ayat (2) huruf a, yang mewajibkan peserta didik menaati norma pendidikan demi keberlangsungan proses belajar.
“Sekolah Kristen Kalam Kudus menetapkan Peraturan Sekolah (Student Handbook) yang memuat hak dan kewajiban sekolah, orang tua, dan peserta didik. Peraturan ini disusun sesuai ketentuan perundang-undangan, disosialisasikan secara terbuka setiap awal tahun ajaran, serta disepakati secara tertulis oleh orang tua. Student Handbook berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh peserta didik di sekolah.
Disamping itu Budi Santoso menyampaikan, kronologis kejadian berawal 14 Mei sampai 14 Juni 2025: Dimana peserta didik MKA tidak hadir selama satu bulan atau sekitar 20 hari sekolah efektif. Kemudian tanggal 14–16 Mei 2025, ketidakhadiran hanya diberitahukan melalui pesan whats app kepada wali kelas, tanpa izin tertulis kepada kepala sekolah, dan disampaikan setelah peserta didik berada di luar Kota Sorong. ” Tanggal 26–30 Mei 2025. Peserta didik tidak hadir dan tidak mengikuti ujian kompetensi. Disamping itu juga tanggal 2–4 Juni 2025, peserta didik tidak mengikuti Sumatif Akhir Tahun (SAT). Selaib itu tanggal 4, 5, dan 11 Juni 2025, sekolah mengeluarkan tiga surat panggilan resmi agar peserta didik kembali bersekolah. Namun tanggal 7 Juni 2025, sekolah menetapkan jadwal ujian susulan SAT pada 11 Juni 2025. Kemudian tanggal
8 Juni 2025, orang tua menyampaikan alasan keterbatasan tiket pesawat. Namun hasil pengecekan sekolah melalui aplikasi penyedia tiket menunjukkan penerbangan Surabaya–Sorong tersedia pada 8–12 Juni 2025. ” Tanggal 11–12 Juni 2025, peserta didik tetap tidak hadir, sehingga sekolah menerbitkan surat pernyataan peserta didik dianggap mengundurkan diri sesuai SOP. ” Nah fakta-kakta penting adalah peserta didik, MKA tidak masuk sekolah selama satu bulan penuh tanpa izin resmi. Kemudian orang tua melanggar prosedur sejak awal dengan mengajukan izin melalui WhatsApp kepada wali kelas untuk durasi lebih dari tiga hari,” terangnya
Menurut Budi fakta lainnya, alasan ketidakhadiran tidak konsisten, antara urusan keluarga dan perjalanan kerja ke Jakarta serta Bogor bersama keluarga. Disamping lanjutnya sekolah telah berulang kali meminta bukti pendukung yang sah, seperti surat keterangan sakit atau surat dokter yang menyatakan adanya anjuran istirahat, namun tidak dipenuhi. Lebih lanjut pihak yayasan menegaskan bahwa langkah yang diambil sekolah bukan pemberhentian sepihak, melainkan penerapan aturan sekolah sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Budi menegaskan sekolah tetap berkomitmen menjunjung tinggi hak anak atas pendidikan, sekaligus menjaga disiplin dan integritas proses pembelajaran. Tapi secara tiba-tiba orang tua yang bersangkutan mengatakan bahwa anaknya telah pindah sekolah. (boy)

