SORONG.SorongPos.Com,– Menyusul dengan rencana pembangunan pasar Remu Kota Sorong pada tahun 2026 mendatang. Dari pantauan media ini, Rabu(16/11) bertempat di lantai dua ruangan Anggreak kantor Walikota.Dimana Dinas Perhubungan Kota Sorong mendatangkan konsultan dari Jakarta, guna memaparkan penyusunan dokumen hasil analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

Kegitan tersebut dibuka oleh Asisten I Pemkot Jermias Gambenop, turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong Paul Yawan,Sekertaris Dishub Kota Zikri Helmi dan Kabid LLAJ Dishub Kota Sorong Kinan Hanubun, Kasat Lantas Polresta Sorong, para pedagang di pasar Sentral Remu dan organisasi peringkat daerah terkait di lingkungan Pemkot. Usia pemaparan Kadishub Kota Sorong melalui Sekertaris Dishub Kota Sorong Zikri Helmi saat ditemui media ini menjelaskan , bahwa kegiatan pemaparan Andalalin, kaitan dengan pembangunan pasar Sentral Remu Kota Sorong pada tahun 2026 mendatang.

Menurutnya bahwa Andalalin merupakan bagian dari dokumen dampak yang ditimbulkan dari pembangunan pasar. Setelah pasar beroperasi usai pembangunan dari sisi lalu lintas angkutan jalan. Soal kondisi angkutan lalu lintas dalam pasar Sentral Remu yang sering mengalami kemacetan. Kata Zikri Helmi.” Kita harap dengan kegiatan ini, kedepan dapat terealisasi dampak lalu lintas yang akan timbul. Kita harap pembangunan pasar baru, kedepan tidak seperti sekarang kondisinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Zikri Helmi menegaskan, kedepan lalu lintas dalam pasar Sentral Remu dapat tertata dengan baik, lalu lintas tidak lagi mengalami kemacetan seperti kondisi sekarang ini tidak terjadi lagi. Ketika ditanya mengenai keluhan dari para pemilik toko di pasar, terkait keberadaan bangunan pedagang kaki lima yang menutup arus lalu lintas di dalam pasar Sentral Remu mengakibatkan terjadi kemacetan. Kata Zikri Helmi. ” Yah kami akui itu, memang didalam pasar Sentral Remu itu, ada beberapa ruas jalan raya. Sejak beberapa tahun lalu di tempati pedagang kaki lima dan menutup akses jalan,” urainya.
Ditegaskan Zikri Helmi pula keberadaan bangunan pedagang kaki lima diatas akses jalan raya, secara aturan tidak dibenarkan. Karena akses jalan merupakan ruang lalu lintas dan tidak boleh ditempati oleh kepentingan diluar lalu lintas. ” Kedepan diharapkan dengan pasar baru. Tidak ada lagi lapak pedagang kaki lima diatas akses jalan raya. Jadi pedagang sudah ada tempatnya masing-masing,” bebernya.(boy)

