Warga Keluhkan Fasilitas Puskesmas Sorong Rusak, Kepala Puskesmas Usir Wartawan

Warga Keluhkan Fasilitas Puskesmas Sorong Rusak, Kepala Puskesmas Usir Wartawan

KOTA SORONG, SORONGPOS.COM – Kondisi Puskesmas Sorong kembali menjadi sorotan setelah fasilitas pelayanan kesehatan yang rusak parah, membuat warga harus mendapat layanan di luar ruangan, bahkan di teras puskesmas yang tidak layak digunakan. Situasi ini dikeluhkan warga dan menimbulkan pertanyaan serius terkait perhatian pemerintah.

Bewar, warga Distrik Sorong, mengaku kecewa dengan kondisi pelayanan tersebut. Ia menuturkan, kerusakan sudah berlangsung lama tanpa ada penanganan serius. “Kita mau buat Surat Keterangan Kesehatan, petugas bilang tidak bisa karena lampu mati. Air menembus plafon, komputer tidak bisa dinyalakan karena takut kena stroom,” katanya, Rabu (24/9/2025).

Menurut dia, puskesmas seharusnya menjalankan fungsi komunikasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, termasuk pencatatan dan evaluasi layanan. Namun kerusakan fasilitas membuat fungsi itu tidak berjalan. Ia menilai perlu ada evaluasi terhadap pimpinan puskesmas karena kondisi kantor mencerminkan kepemimpinan.

“Kalau kondisinya begini, berarti ada masalah di tingkat pimpinan,” ujarnya.

Pantauan media menunjukkan pelayanan kesehatan dilakukan di teras puskesmas. Saat hujan turun, warga harus berdesakan untuk tetap mendapat layanan dasar. Sejumlah ruangan mengalami kerusakan parah, plafon roboh akibat rembesan air, dan aliran listrik padam total. Bahkan ruang pertemuan di dekat ruang kepala puskesmas ikut terendam. Kerusakan ini diduga sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu.

Alih-alih memberikan penjelasan, Kepala Puskesmas Sorong, Agustina Naa, menolak wawancara wartawan dan justru mengusir awak media.

“Bapak dan Ibu ini siapa? Tidak boleh liput di sini, jangan tanya saya,” ucapnya. Sikap ini menimbulkan kekecewaan warga, karena persoalan pelayanan kesehatan seharusnya dijelaskan secara terbuka.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Sorong, khususnya Dinas Kesehatan, segera turun tangan memperbaiki fasilitas sekaligus mengevaluasi kepemimpinan puskesmas.

“Ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat, jangan dibiarkan terlalu lama,” kata Bewar menegaskan.

Sikap menolak wawancara dan mengusir wartawan juga dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers, sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan lembaga publik memberikan informasi kepada masyarakat. Tindakan tersebut juga berpotensi menyalahi kode etik jurnalistik karena terkesan menutup-nutupi fakta.

Sorotan publik kini tertuju pada langkah tegas yang akan diambil Dinas Kesehatan Kota Sorong untuk memastikan hak warga atas layanan kesehatan yang layak tetap terjamin. (brm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *