SORONG.SorongPos.Com,- Barang bukti kasus mark up atau dugaan korupsi pengadaan LCT Sorsel Indah milik Pemkab Sorong Selatan tahun 2007 lalu, raib dari kolam bandar Perikanan Sorong. Ironisnya kasus dugaan korupsi LCT tersebut, belum tuntas penanganan kasus hukumnya. Karena kasus ini sempat ditangani Polda Papua dan kemudian dilimpahkan untuk ditangani Polda Papua Barat pada tahun 2017 silam.
Saat itu Kapolda di jabat Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan sudah ditetapkan beberapa tersangka termasuk mantan Bupati Sorong dan penyedia kapal LCT Sorsel Indah. Tragisnya lagi kapal LCT Sorsel Indah tersebut telah dikeluarkan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Hanya saja Polda Papua Barat belum menyerahkan barang bukti dan tersangka. Akibat kendala kapal LCT Sorsel Indah,sehingga pada tahun 2020 lalu yang dilimpahkan ke Tipikor Polda Papua Barat. Disamping itu kasus ini pernah juga dilimpahkan penanganannya dari Polda Papua Barat ke Mabes Polri.
Bahkan Mabes Polri mengembalikan penanganan kasus tersebut ke Polda Papua Barat dan sampai sekarang kasus ini belum ada penyelesaian hukum atau mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga LCT Sorsel Indah diletakkan di pelabuhan usaha mina. Akan tetapi hanyut ke pelabuhan perikanan dapat hampir menabrak kapal-kapal. Kemudian Direktorat Polair Papua Barat mengamankan LCT tersebut dan diikat bersamaan LCT Rotua milik Labora Sitorus yang juga disita oleh negara. Tetapi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Keterangan yang berhasil dihimpun media ini diduga kapal LCT Sorsel Indah telah dipotong dan dijual sebagai besi tua oleh sejumlah oknum aparat.
Berdasarkan info dilapangan, kapal yang semula menjadi bukti dalam kasus dugaan korupsi senilai lebih dari Rp 4 Miliar lebih, diketahui ditarik dari lokasi penyimpanannya pada Januari 2025. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kapal tersebut diambil oleh sejumlah oknum aparat dan dipindahkan ke lokasi lain sebelum akhirnya dipotong-potong untuk dijual.
Bahkan misteri raibnya kapal yang menjadi barang bukti sebelumnya dititipkan di Pelabuhan Usaha Mina. Namun, akibat cuaca buruk pada tahun 2022, kapal itu hanyut dan diselamatkan, kini akhirnya raib pada Januari 2025.
Selain itu juga saat melakukan penelurusan keberadaan kapal tersebut, ditemukan bangkai kapal berada di sebuah lokasi pantai milik seorang warga berinisial MK. Lokasi ini diketahui berdekatan dengan markas TNI. Ketika ditemukan, sebagian besar badan kapal telah terpotong, menunjukkan bahwa proses pembongkaran telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.
“Ini sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan katanya untuk dijual sebagai besi tua,” ujar seorang warga sekitar yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan.
Bahkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan aparat TNI semakin kuat setelah mendapatkan informasi bahwa aktivitas pemotongan kapal tersebut diduga diawasi oleh seorang oknum TNI AD berinisial S. Saat dikonfirmasi, S mengklaim bahwa mereka telah memenangkan lelang atas kapal tersebut.
“Loh, soal kapal itu, kami sudah menang lelang. Kalau mau bukti, nanti saya kirim berkas-berkasnya,” kata S.
Namun, ketika diminta untuk menunjukkan dokumen resmi pelelangan, S memberikan jawaban yang berubah-ubah. Ia menyebut dirinya hanya memberikan izin kepada pemilik kapal, untuk melakukan aktivitas pemotongan di lokasi tersebut.
“Sebetulnya, penanggung jawabnya bukan dari kami. Masalahnya, kebetulan lokasi ini dekat kantor saya [ Markas Bekang], jadi mereka minta izin untuk melakukan pemotongan kapal. Saya pastikan lagi ke mereka apakah ini resmi, dan mereka bilang resmi,” tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, S belum dapat memberikan bukti resmi dokumen pelelangan kapal tersebut.
Sementara itu terkait proses pelelangan aset pemerintah, termasuk kapal yang sudah tidak layak operasi, diatur dalam regulasi Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pelelangan kapal pemerintah harus dilakukan secara terbuka dan diumumkan melalui platform resmi seperti situs lelang.go.id. Namun, dalam kasus Sorsel Indah, tidak ada informasi mengenai lelang yang diumumkan kepada publik.
Berdasarkan regulasi, pelelangan kapal milik pemerintah harus melalui tahapan yang jelas, termasuk pengumuman lelang, penyetoran uang jaminan, serta pelaksanaan lelang secara transparan. Tidak adanya bukti pelelangan yang sah menimbulkan kecurigaan bahwa kapal tersebut telah diambil dan dijual tanpa prosedur yang sesuai.
Disamping itu juga
“Saya pikir aman karena sebelumnya tidak ada masalah. Jadi saya kasih tempat untuk dipakai sebagai lokasi pemotongan kapalMK selaku pemilik lokasi pemotongan kapal, mengaku tidak mengetahui bahwa kapal tersebut adalah barang bukti kasus dugaan korupsi. Hanya MK menyebut, sebelum memberikan izin, dirinya sudah memastikan kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik kapal apakah kapal tersebut legal atau tidak.,” kata MK.
Sementara itu penanganan kasus dugaan korupsi kapal LCT Sorsel Indah merupakan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal LCT oleh Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan pada tahun 2007. Kasus ini sempat diselidiki oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat, yang menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar.
Saat itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Sorong Selatan berinisial OH , serta seorang kontraktor bernama berinisial HMN. Namun, setelah bertahun-tahun, proses hukum terhadap kasus ini terkesan mandek, sementara barang bukti utama justru hilang secara misterius. Terkait hal tersebut
Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sebelumnya telah mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini. Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Chrystian Warinusi, bahkan meminta Kapolri untuk mendorong Kapolda Papua Barat agar membuka kembali penyelidikan kasus ini.
“Kasus ini cukup urgen untuk dibuka kembali. Ini bukan hanya soal penggelapan aset negara, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Papua,” ujar Warinusi.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini berupaya berupaya mengonfirmasi kasus ini ke pihak TNI AL Lantamal XIV Sorong. Namun, belum ada pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pemotongan dan penjualan kapal barang bukti tersebut
Jika terbukti bahwa kapal LCT Sorsel Indah telah dialihkan atau dijual tanpa prosedur hukum yang jelas, maka ini bisa menjadi skandal serius dalam penegakan hukum di Papua. Kasus ini menunjukkan bagaimana aset negara yang seharusnya menjadi bukti dalam sebuah perkara, justru menghilang dan diperdagangkan dengan dalih lelang yang tidak jelas.
Kasus hilangnya kapal LCT Sorsel Indah mengungkap banyak kejanggalan, mulai dari dugaan keterlibatan oknum aparat, hilangnya barang bukti kasus korupsi, hingga ketidakjelasan proses pelelangan aset pemerintah. Dengan banyaknya pihak yang terlibat dan minimnya transparansi, kasus ini bisa menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Papua Barat Daya.
Selain itu juga yang menjadi pertanyaan besar,apakah pihak berwenang berani menindaklanjuti kasus ini hingga ke akar-akarnya? Ataukah ini akan menjadi salah satu dari sekian banyak kasus korupsi yang menguap tanpa kejelasan. (boy)