Cagub dan Cawagub Maju Pilkada di Tanah Papua Wajib Disetujui MRP

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

SORONG.Sorongpos.Com,-Kemendagri mengapresiasi persetujuan Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu. Terkait dua rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum soal pilkada serentak tahun 2024. Adapun persetujuan diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI,Kemendagri,KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu(15/5) lalu.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang hadir langsung dalam pembahasan evaluasi tahapan pemilu 2024. Turut hadir mendampingi Mendagri jajaran Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kemendagri diantaranya Plt Sekjen Kemendagri,Plh Dirjen Politik dan PUM, Plh Dirjen Keuangan Daera, Stafsus Mendagri dan jajaran eselon 2 Kemendagri.

Sementara itu Plh Dirjen Politik dan PUM, Togap Simangungsong yang mewakili Kemendagri mengapresiasi langkah- langkah kesiapan yang dilakukan oleh KPU dan berkomitmen mendukung sukses penyelenggara pilkada. Disamping itu juga Togap menyoroti pasal 140 yang menyangkut calon Gubernur di daerah otonomi khusus Papua dan perlu ada klarifikasi lebih lanjut. Dikarenakan masih terdapat mutitafsir. Bahkan menurutnya pasal 140 harus diperjelas, apakah calon atau bakal calon memperoleh pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua.

” Dengan memahami implikasi pasal 140 secara menyeluruh diharapkan dapat menghindari potensi multitafsir yang dapat menimbulkan kebingungan atau konflik di kemudian hari terutama dalam konteks politik sensitif di Papua,” Togap.

Sementara itu Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa dalam ketentuan pada pasal 140 dalam rancangan PKPU telah disusun untuk mengakomodasi peraturan yang ada dalam UU otonomi khusus Papua.

Menurutnya KPU telah melakukan pembahasan dengan 6 KPU Provinsi di tanah Papua yakni KPU Papua, KPU Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan,KPU Papua Barat dan Papua Barat Daya. Dalam kesepakatan yang tercapai pentingnya persetujuan dari MRP bagi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur mengenai status orang Papua merupakan prasyarat yang harus dipenuhi.

” Oleh karena itu pada saat pendaftaran oleh parpol. Dokumen persetujuan dari MRP harus sudah tersedia bukan proses setelahnya,” tegas Hasyim.

Selain itu juga kata Hasyim KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme, prosedur dan tata cara memperoleh persetujuan dari MRP. Namun pada intinya pada saat pendaftaran ke KPU, dokumen persetujuan tersebut harus disertakan.

” KPU menekankan bahwa dokumen persetujuan dari MRP harus menjadi prioritas utama dalam proses pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah Papua,” pungkasnya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *