Wali Kota Lobat Buka Sosialisasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Wali Kota Lobat Buka Sosialisasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

SORONGPOS.COM, Kota Sorong – Penjabat Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, membuka Sosialisasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, serta Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong, yang dilaksanakan di Kantor Wali Kota Sorong, Rabu (13/3/2024) pagi.

Pembukaan kegiatan itu ditandai dengan penabuhan tifa oleh Lobat, yang didampingi Plh. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy Laku, dan Komisioner Bidang Pengawasan Pengisian JPT KSAN Wilayah I, Rudiarto Sumarwono,

Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sorong dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dikatakan Pj. Wali Kota, terdapat lima pokok yang terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Kelima pokok tersebut yaitu, penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen manajemen ASN.

“Saya merasa ini penting sekali, dan kami memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada KASN. Menurut saya, sosialisasi ini merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan, sehingga ASN di Kota Sorong dapat memahami, terutama pejabat tinggi pratama,” kata Lobat.

Sambungnya, tujuan dari materi yang diberikan dalam sosialisasi tersebut adalah, menyiapkan SDM pimpinan tinggi aparatur yang berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Tiga hal ini yang akan disampaikan narasumber dalam sosialisasi tersebut.

“Dari materi yang diberikan KASN, kita bisa memahami apa yang nanti dilakukan ke depannya, terutama ketika kita menduduki satu jabatan, dan kita harus memiliki kemampuan. Kalau kemampuan tidak dimiliki oleh yang bersangkutan, akan mempengaruhi kinerja dia dalam melaksanakan tugas,” ujar Lobat.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Sorong, Robert Asmuruf dalam laporannya mengakui, UU nomor 20 tahun 2023 baru diundangkan pada bulan Oktober 2023, sehingga perlu disosialisasi oleh KASN.

Tujuan kegiatan tersebut adalah, untuk meningkatkan pengertian dan pemahaman terhadap UU nomor 20 tahun 2023, agar BKPSDM sebagai pengelola pegawai di daerah, dapat melaksanakannya sesuai amanat UU dimaksud.

Peserta yang hadir dalam kegiatan itu sebanyak 30 orang, yang terdiri dari pejabat eselon II, Plh. Sekda Kota Sorong, Staf Ahli, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sorong, pihak akademisi, serta pejabat eselon III, IV dan staf di lingkungan BKPSDM Kota Sorong.

Narasumber berasal dari KSAN sebanyak 3 orang yaitu, Rudiarto Sumarwono, Asisten Komisaris Bidang Pengawasan Pengisian JPT KSAN Wilayah I, Jhon Harianto, dan Auditor Kepegawaian Pengawasan Pengisian JPT KSAN Wilayah I, Dian Hariaswati, dengan metode yang digunakan adalah metode pemaparan, yang dilanjutkan dengan diskusi atau tanya jawab. (brm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *