Kasus Korupsi Kasus Perluasan Jaringan Listrik R4, Kuasa Hukum Pertanyakan Status SW

Kasus Korupsi Kasus Perluasan Jaringan Listrik R4, Kuasa Hukum Pertanyakan Status SW

SORONG.SorongPos.Com – Jatir Yudha Marau SH, CLA dalam press release yang disampaikan kepada media ini, Minggu(26/6) menegaskan, sesuai dengan fakta persidangan yakni pemeriksaan terhadap Besari Tjahyono selaku terdakwa dalam kasus tindak pidana perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah si kabupaten Raja Ampat. 

Menurutnya berdasarkan fakta persidangan yang diikuti dan terungkap dalam persidangan sesuai keterangan dari Besari Tjahyono selaku Direktur Fourking Mandiri. Dimana pemilik dari PT Fourking Mandiri adalah Ny Selviana Wanma,  kemudian statusnya dalam perusahaan tersebut adalah selaku Komisaris bersama-sama ibu kandung dari Ny Selviana Wanma adalah Ibu Rita.

Selain itu juga Besari Tjahyono awalnya hanya merupakan staf pada PT Fourking Mandiri.  Kemudian namanya digunakan oleh Selviana Wanma selaku Direktur PT Fourking Mandiri dengan gaji berkisar Rp 5 juta sampai dengan Rp 7,5 juta per bulan. Dikarenakan Direktur PT Fourking Mandiri sebelumnya yakni Hendrik Wairara yang notabene adalah suami dari Selviana Wanma telah menjadi Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat.

Ironisnya lagi tugas Besari Tjahyono hanya sebagai pelaksana biasa, dikarenakan seluruh pekerjaan diatur dan ditentukan oleh Selviana Wanma. Ditambahkan Yudha pula PT Fourking Mandiri melaksankan kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah. Dengan nilai kontrak awal sebesar Rp 6.494.000.000.00 dan adendum sebesar Rp 1.000.000.000.00 dan keseluruhan pembayaran proyek tersebut melalui rekening PT Fourking Mandiri di Bank Papua Waisai.

Kemudian kata Yudha setiap pembayaran termin pekerjaan. Dimana Selviana Wanma memerintahkan Besari Tjahyono langsung mengalihkan pembayaran pada rekening kepada Ny Selviana Wanma pada bank Mandiri Cabang Ambasador Jakarta.

” Pembayaran proyek dibayarkan sesuai SP2D kepada PT Fourking Mandiri sebesar Rp 7.225.130.000.00. Terdapat beberapa termin pembayaran dan selanjutnya Selviana Wanma melanjutkan ke rekening pribadinya sebesar Rp 6.483.910.000.00. Perinciannya kita  sudah buat dalam tabel terlampir, ” tegasnya.

Dikatakan Yudha pula yang membuat administrasi kontak dan pembayaran adalah orang yang bernama Supiat dengan status sebagai PNS pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat. Kemudian yang melakukan koordinasi dengan Supiat adalah Selviana Wanma. Oleh karena itu pihaknya meminta agar Kejaksaan Negeri Sorong dalam hal ini Kajari Sorong dan Kasi Pidsus agar segera memanggil dan meminta keterangan serta memeriksa Supiat,  sehingga dapat mengetahui dengan jelas siapa yang mengatur dan mengarahkan guna membuat segala dokumen proyek ini.

Selain itu juga kata Yudha dalam persidangan terdakwa Besari Tjahyono juga mengakui bahwa dengan adanya proyek ini. Dimana ada penambahan harta yang dimiliki Selviana Wanma berupa mobil, rumah dan apartemen. Oleh karena itu keterangan dari dua terdakwa baik Willem Piter Mayor dan Besari Tjahyono sudah menjadi jelas dan terang benderang bagi penyidik Kejaksaan Negeri Sorong dan tanpa ragu untuk menetapkan status Selviana Wanma sebagai tersangka. Kemudian dihadapankan pada persidangan, guna dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.

 ” Yang kami sesalkan dari Kejaksaan Negeri Sorong lewat pernyataannya selalu menyatakan agar memanggil dan memeriksa Selviana Wanma. Tapi sampai saat ini upaya tersebut tidak pernah berjalan.  Kemudian terkesan Kejaksaan Negeri Sorong tidak punya kemampuan untuk melakukan upaya hukum terhadap Selviana Wanma, ” tegasnya.

Bahkan ditegaskan Yudha kembali agar Kejaksaan Negeri Sorong jangan melakukan tenang pilih. Oleh karena itu Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan jajarannya. Jikalau tidak mampu mengungkapkan perkara korupsi seperti ini, agar sebaiknya mundur dari jabatannya. Karena masih ada banyak jaksa-jaksa yang memiliki nyali guna mengungkap kasus ini menjadi terang benderang dan siapa saja yang terlibat. ” Demikian press release yang kami buat supaya masyarakat dapat mengetahui siapa saja yang terlibat harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum, ” benernya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *