SORONG.SorongPos.Com – Sehubungan dengan sorotan dan status Selviana Wanma (SW.red) selaku Komisaris PT Fourking Mandiri dalam pusaran kasus dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah Kabupaten R4 yang tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Sorong. Setelah mendapat sorotan tajam dari Jatir Yudha Marau SH, CLA. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih SH, MH saat di konfirmasi media ini, Senin(27/6) menegaskan, sekali lagi bahwa pihak Kejaksaan Negeri Sorong tidak main-main dan tidak akan tenang pilih dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ditegaskan Erwin pula dalam pesan what app (WA) yang diterima media ini, bahwa dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tentunya berdasarkan pada standar operasional prosedur (SOP). Oleh karena itu menurut Kajari bahwa statement dari kuasa hukum Paulus Tambing selaku salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kasus pengadaan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah kabupaten Raja Ampat perlu dipertanyakan.
Bahkan Kejari juga dalam penanganan kasus ini telah bekerja secara profesional dan selaku penasehat hukum tidak boleh mengambil kesimpulan secara sepihak dan kesimpulan hanya dapat dimuat oleh majelis hakim dalam amar putusan inchract.
” Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan kami menunggu amar putusan hakim dalam kasus besar Besari Tjahyono. Yang pasti semua fakta persidangan akan termuat dalam amar putusan hakim nantinya, ” akunya.
Ditambahkan Kejari pula bahwa pihaknya bersama dengan penyidik Kejaksaan Negeri Sorong bekerja tidak main-main dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dan tidak ada namanya tebang pilih dalam penanganan kasus. Dengan demikian siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab.
” Siapapun dia yah ,jadi saya menunggu amar putusan hakim dari Pengadilan Tipikor Manokwari dalam minggu ini. Kemudian saya akan mengambil sikap, jadi tunggu saja tanggal mainnya. Sabar ya, ” urainya.
Ditegaskan Kejari pula bahwa pihaknya agak kecewa dengan statement dari penasehat hukum tersangka Paulus Tambing. Oleh karena itu pihaknya menunggu putusan kasus tersebut dalam minggu ini. Selain itu kata Kejari bahwa SW adalah merupakan target dari pihaknya. Sehingga jika dalam amar putusan majelis hakim mengarah kepadanya, maka akan menjadi rujukan bagi pihaknya dalam mengambil sikap selanjutnya.
” Hari ini Senin untuk terdakwa Besari Tjahyono akan disidang dengan agenda tuntutan pidana. Jadi siapapun yang terlibat akan saya kejar, ” terangnya. (boy)