Bapemperda DPR PB Apresiasi Biro Hukum Kemendagri

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Barat Syamsudin Seknun S. Sos, S.H, M.H

JAKARTA.SorongPos.Com, -Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Barat Syamsudin Seknun S. Sos, S.H, M.H saat ditemui pers di sela-sela pelaksanaan Rakernas Partai Nasdem(17/6) di JCC Senayan menjelaskan, terkait dengan hasil konsultasi di Kementrian Dalam Negeri baik di PHD maupun Biro Hukum Kemendagri.

Akhirnya hasil, konsultasi dengan waktu yang begitu singkat, dengan melakukan koordinasi bersama Biro Hukum Kemendagri, PHD dan Pemprov Papua Barat. Dimana pada hari ibi(17/6) sudah dikeluarkan nomor registrasi dan merupakan sesuatu yang luar biasa.  Kemudian dari DPR Provinsi Papua Barat dalam hal ini Bapemperda memberikan apresiasi kepada Biro Hukum Kemendagri dan PHD yang sudah melihat aspirasi daripada DPR PB. ” Karena dalam waktu dua hari nomor registrasinya keluar, ” urainya.

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Barat Syamsudin Seknun S. Sos, S.H, M.H
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Barat Syamsudin Seknun S. Sos, S.H, M.H

Lebih lanjut Seknun menjelaskan, sesuai dengan hasil paripurna untuk peraturan daerah(perda) tahun 2021. Dimana berjumlah 16 perdasi dan perdasus, yang ditetapkan dalam paripurna. Namun hingga saat ini, yang baru dikeluarkan sekitar 6 peraturan. Sedangkan ada satu perdasu dan satu perdasi yang sangat prinsip yakni menyangkut tata cara pemilihan daripada MRP dan DBH Mugas. Sehingga hal ini lanjut Seknun menjadi titik fokus DPR PB.

 Hal ini dikarenakan untuk mekanisme pemilihan MRP Papua Barat, terkait dengan jangka waktu. ” Karena ketika tidak adanya landasan hukum sebagai dasar acuan dalam, mekanisme pemilihan MRP. Sudah barang tentu yang terjadi hanya dua opsi, apakah pemilihan MRP ditangguhkan ataukah periodesasi mereka di perpanjang. Tapi puji Tuhan dan Alhamdulilah, pihak Kemendagri melalui Biro Hukum sudah mengeluarkan nomor registrasi, sehingga sudah ada kepastian, ” akunya.

Oleh karena itu pihaknya sangat berharap, agar Brio Hukum Setda Pemprov Papua Barat, segera mengundangkan dalam lembaran daerah sehingga bisa digunakan dan ditetapkan sebagai acuan bagi Kesbangpol Papua Barat, untuk melakukan tahapan dan seleksi daripada anggota MRP PB.

” Tapi disini hanya satu belum terjawab yakni mengenai DBH Migas, terkait revisi perdasus nomor 3 tahun 2019 sudah melalui tahapan dan mekanisme. Perlu ditegaskan bahwa seluruh tahapan sudah dilewati dan pertimbangan MRP PB sudah ada, sehingga secara mekanisme sudah tidak ada masalah, ” tegasnya.

Hanya saja sampai saat ini perdasus mengenai DBH Migas belum ada registrasinya. Karena ada hubungannya dengan sistim penggambaran dan pengalokasian anggaran mekanisme serta pembagian DBH Migas itu sendiri.

“Ini berhubungan dengan pembahasan APBD tahun 2023. Jadi kami minta kepada Biro Hukum Kemendagri, PHD maupun Biro Hukum Setda Provinsi PB agar sesegera mungkin menyelesaikan perdasus nomor 3 tahun 2019, sehingga bisa diajukan sebagai acuan oleh Pemprov Papua Barat maupun pemda kabupaten dan kota terutama dalam sistim pengalokasian anggaran pada tahun  2023 mendatang, ” imbuhnya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *