SORONG.SorongPos.Com, – Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong Paul Yawan S.Sos saat ditemui media ini(2/3) di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa pada bulan Oktober tahun 2021 lalu sudah menyurati Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXV Provinsi Papua, Papua Barat. Dimana pihak Dinas Perhubungan Kota Sorong telah mengadakan kerjasama dengan BP TD untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor khusus roda empat.
Menurut Kadishub Kota bahwa bentuk kerjasama adalah BP TD meminjamkan alat pengujian kendaraan secara online.” Sampai saat ini alat dari BPTD masih kami gunakan. Oleh karena itu kepada warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar datang ke kantor Dishub Kota Sorong, untuk mengambil blanko dan membayar langsung ke bank Papua. Bawa bukti pembayaran dari bank Papua, baru kendaraan dilakukan uji KIR, ” akunya.

Ditambahkan Kadishub pula bahwa sampai dengan saat ini, kendaraan di kota Sorong yang telah dilakukan uji KIR sebanyak 300 unit lebih khusus untuk angkutan kota. Sedangkan untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas diwajibkan melakukan uji KIR. Akan tetapi sampai saat ini kendaraan dinas di lingkungan pemkot belum dilakukan uji KIR.
” Tapi kami akan menyurati kepada bapak Walikota, Wakil Walikota, Sekda termasuk Dinas, Badan, Bagian yang memiliki kendaraan operasional Dinas agar dilakukan uji KIR. Termasuk instansi vertikal di kota Sorong, artinya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, ” tuturnya.
Lebih lanjut Kadishub mengatakan untuk pengujian kendaraan secara online. Dimana pihaknya sementara memakai lahan atau lingkungan dari kantor Dishub Kota. Tetapi kedepan pihaknya akan memakai gedung pengujian kendaraan bermotor di area terminal Km 12 yang telah dibangun Dinas Provinsi Papua Barat.
Sementara ini untuk gedung pengujian KIR, telah selesai dibangun, kemudian dalam tahap persiapan alat-alat dan petugasnya akan datang ke Sorong termasuk persyaratan lain yang harus dilengkapi. ” Diperkirakan awal bulan April mendatang uji KIR dilakukan di area terminal Km 12 atau gedung pengujian kendaraan bermotor yang sudah jadi. Itu milik pemkot, alat dan gedungnya permanen. Karena sudah dihibahkan dari Pemprov Papua Barat kepada Pemkot, ” imbuhnya.
Lebih jauh Kadishub mengatakan, kepada para pengemudi, pemilik kendaraan bermotor untuk dilakukan pengujian KIR. Selain itu uji KIR akan tetap berjalan terus, alat dari BPTD akan dipakai sampai akhir bulan Maret mendatang. ” Blanko kami siapkan, mereka sendiri isi data termasuk namanya. Kemudian bayar ke bank Papua. Jadi tidak bayar ke petugas Dishub.Bukti pembayaran, dibawa kemudian dilakukan uji KIR, ” tegasnya. (boy)