Tim Kuasa Hukum Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Tim Kuasa Hukum Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

KOTA SORONG. SorongPos.Com, – M Husni SH selaku tim kuasa hukum Keluarga  Besar Maluku Tenggara Raya Papua Barat yang didampingi Yosep Titirlobi SH dan Izhak Rahareng SH dalam konfrensi pers kepada sejumlah media (16/2) di sekretriat Ortega mengatakan, sejak awal penanganan perkara dan mendampingi para tersangka. Dimana pihaknya juga ingin menyampaikan terkait pemberitaan selama ini.

Selain itu juga kata Husni, bahwa akibat dari kejadian tersebut, dimana terdapat 18 orang meninggal atau yang menjadi korban adalah merupakan kerugian dari semua, sehingga rasa simpati dan berduka cita masih dijaga,  sehingga tim kuasa hukum lebih memilih diam dan tidak banyak memberikan statement lewat media dan sebagainya.

” Tugas dan tanggung jawab kami adalah memastikan dan menjamin dilaksanakan proses penahanan, penangkapan sampai dengan proses pengadilan.  Yang sampai saat ini tersangkanya sudah mencapai 21 orang, ” terangnya.

Menurutnya pula dengan begitu gencarnya pemberitaan, turut mengganggu konsentrasi dari tim kuasa hukum. Oleh karena itu terkait kepada penanganan perkara tersebut, dimana pihaknya meminta kepada masyarakat untuk menghormati asas pra duga tak bersalah.

” Tersangka yang ditangkap dan ditahan bukan bersalah. Tapi untuk penegakkan proses hukum.  Sistim hukum kita yang menyatakan bersalah dan tidaknya adalah pengadilan berupa vonis. Asas pra duga tak bersalah itu jelas dalam KUHAP butir 3 huruf C .  Kemudian UU Kehakiman pasal 8 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang disangka, ditahanditahan.  Kemudian diadili didepan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai pada putusan hakim yang menyatakan memiliki kekuatan hukum tetap, ” ungkapnya.

Oleh karena itu pihaknya mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat agar menghormati asas pra duga tak bersalah. Selain itu juga kata Husni dalam melakukan pendampingan kepada para tersangka dan press release yang disampaikan pihak Polda Papua Barat tertanggal 1 Februari 2022 yang menyatakan telah menangkap 3 orang Daftar Pencarian Orang(DPO) yang berhasil ditangkap ditangkap di kota Sorong. Dimana untuk inisial WL dan HR bukan ditangkap, tapi menyerahkan diri.

” Bukan ditangkap, tapi menyerahkan diri itu beda artinya secara hukum orang yang bertindak baik dan koperatif terhadap penegakkan hukum.  Ini harus diluruskan, ” akunya.

Ditambahkan Husni pula, terkait dengan penerapan pasal-pasal yang disangkakan dalam peristiwa pembakaran tempat hiburan malam yakni Doubel OO terhadap pada tersangka yang berjumlah 21 orang. Dimana diterapkan pasal 187,pasal 338 dan pasal 55, pasal 170. Bahkan pasal 340  KUHP. 

Menurutnya pihak penyidik dalam menuntaskan suatu perkara mulai dari barang bukti guna membuat terang benderang suatu perkara adalah hal yang niscaya dan merupakan kewenangan seorang penyidik. Akan tetapi suatu perkara yang diterapkan pasal yang sedemikian lengkapnya.  Kemudian terkait pembunuhan almarhum Khani Rumaf, hanya diterapkan pasal 338 KUHP jo pasal 170 KUHP. 

” Jadi pasal 340 KUHP,  170,  338, dari pembakaran Doubel 0. Itu kami hormati hak dari penyidik. Tapi nanti kita buktikan di sidang pengadilan nantinya,  ” bebernya.

Ditegaskan Husni pula tetapi di saat yang bersamaan diterapkan pasal-pasal pada kasus yang lain.  Bahkan ada dugaan kuat, bahwa rombongan yang videonya viral di tik tok dan berbagai media sosial sudah menjadi tontotan yang lucu dan tidak dilihat oleh pihak kepolisian.

” Kenapa videonya sudah tersebar. Terus tidak diterapkan pembunuhan berencana disitu. Ini ada apa, lewat keterangan pers kami sampaikan keberatan dari tim kuasa hukum.  Supaya hukum diterapkan berdasarkan asasnya dan tidak berdasar tebang pilih.  Akhirnya masyarakat kami berasumsi bahwa kasus ini ada dugaan tebang pilih, wajar-wajar saja, ” terangnya.

Ditambahkan Husni pula untuk kliennya terakhir diterapkan pasal UU Darurat yakni membawa sajam. Dimana itu merupakan hak dan kewenangan dari penyidik. Tetapi yang menjadi pertanyaan, pihak yang lain dengan bukti pendukung yang begitu lengkap,  membawa sajam. Kemudian diatur sedemikian rupa, diatur dan terstruktur secara sistematis.  Tetapi pasal UU Darurat tidak diterapkan kepada mereka. Menurutnya penerapan pasal oleh penyidik adalah hak dan kewenangan. Tetapi pada kasus yang lain tidak diterapkan. Inilah yang menjadi keberatan dari tim kuasa hukum. 

” Persoalan ini ditempatkan hukum sebagai panglima. Jika penyidik salah menempatkan pasal, maka diyakini persoalan baru akan muncul. Ini yang kami kuatirkan, karena selalu kuasa hukum juga sejatinya bagian dari penegakkan hukum juga. Tapi dalam penerapan pasal sedemikian timpangnya terkesan tebang pilih, ” urainya.

Selain itu kata Husni dalam permasalahan ini, pihaknya melihat sebagai suatu perkara besar sampai dengan adanya putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap dan bilaman penyidik membutuhkan bukti dan, saksi-saksi. Dimana pihaknya bisa membantu mencari secara bersama guna mengungkap motif pembakaran tempat hiburan malam yakni Doubel O sampai mengakibatkan banyak korban jiwa. 

” Intinya kami menghormati penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap klien kami. Akan tetapi hak-hak dan kewajiban dari klien kami yang diatur oleh UU juga harus dihormati, ” imbuhnya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *