WAISAI.SorongPos.Com,- DPRD Raja Ampat menggelar rapat penutupan sidang paripurna bertempat di Ruang Sidang DPRD Raja Ampat Jumat, 20/08/2021 dilakukan penutupan sidang Paripurna DPRD Raja Ampat guna menetapkan Perda LKPD Hasil Audit BPK RI.
Dalam Rapat paripurna ini, seluruh fraksi menyatakan menyetujui dan menerima LKPD Tahun Anggaran 2020 hasil audit BPK dan selanjutkan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Penutupan sidang paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Abdul Wahab Warmey, Wakil Ketua I yaitu Reynold M. Bula, Wakil Ketua II yaitu Charles A.M. Imbir. Sementara dari Pihak Eksekutif dihadiri Oleh Wakil Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam, S.IP, MM, M.Ec. Dev, Sekda Raja Ampat DR. Yusuf Salim, M,Si, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Muhidin Umalelen, S.Sos, M.Ec.Dev dan Para Pimpinan OPD. Hadir Juga Kapolres Raja Ampat, Kasdim 1805 Raja Ampat, dan Komandan Pos AL Raja Ampat.
Bupati Raja Ampat,Abdul Faris Umlati,SE yang dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati, Orideko Iriano Burdam, memberikan apresiasi kepada pihak legislatif atas sinergitas dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Selaku kepala pemerintahan Kabupaten Raja Ampat, saya sangat menghargai dan memaknai rekomendasi yang disampaikan, sebagai wujud kepedulian dan kesungguhan segenap anggota DPRD Raja Ampat terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ada di daerah ini
Wabup juga menekankan agar semua pihak bisa bersinergi, agar proses pembangunan di Kabupaten Raja Ampat bisa berjalan dengan baik. (Isa)