KOTASORONG.SorongPos – Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Papua Barat Abner Reinal Jitmau S.Sos.MM saat menghubungi media ini via ponsel menegaskan, terkait dengan perpajangan surat keputusan tim pemekaran yang ditandatangani dan diserahkan oleh Gubernur Papua Barat belum lama ini.
Menurut Abner yang yang perlu disampaikan bahwa Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang akan dirubah, untuk Otsus jilid dua dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2041 mendatang. Dengan tegas Abner menguraikan juga bahwa sudah bukan rahasia umum, dimana Menteri Dalam Negeri sudah mempunyai usulan pemekaran provinsi di tanah Papua dan berjumlah 6 provinsi termasuk di Papua Barat adalah pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD) ” Perlu diketahui kenapa PBD ada didalamnya. Itu karena pengusulan provinsi ini telah dimulai dari tahun 2008 dan 2009 sampai dengan tahun 2011. Dokumennya ada lengkap di saya, dan deklaratornya adalah almarhum Doktor Dortheus Asmuruf dan Ketua Tim adalah pak Yosafat Kambu,” akunya.
Menurut Abner saat tahun 2008 sampai 2011. Setelah mendapat legalitas dari Ketua DPRD Papua saat itu adalah Jhon Ibo. Setelah SK sudah ada, tim jalankan tugas termasuk dirinya. “Nah ketua timnya pak Yosafat Kambu sudah termasuk dukungan biaya dan materi serta sebagainya. Hasil kerja tim berupa penyerahan dokumen pada tahun 2011 lalu,” akunya.

Dikatakan Abner pula saat penyerahan dokumen pada tahun 2011 lalu. Dari Kemendagri termasuk Komisi II DPR RI yang menjabat sebagai Ketua Komisi II adalah E.E Mangindaan yang menyampaikan surat dan format yang harus dilengkapi oleh tim. Setelah itu Ketua Tim Pemekaran Yosafat Kambu bersama tim kembali untuk melengkapi berkas dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 lalu.
” Tapi disisi lain tim kerja pak Andi Asmuruf juga berjalan, tapi tim dari pak Yosafat juga kerja, sampai terakhir almarhum mantan Gubernur Papua Barat Abraham Oktovianus Atururi mengeluarkan surat rekomendasi. Kemudian Wagubnya waktu itu Irene Manibuy dan ibu Sabame dari MRP Papua Barat. Itu yang saya panggil pak Yosafat dan ibu Merry datang ke Manokwari untuk menghadap ibu Sabame. Karena kami dari DPR Papua Barat fasilitasi dan ditandatangi persetujuan dari MRP Papua Barat untuk PBD,” ujarnya
Selain itu juga Abner mengatakan jika UU Otsus yang dulu tahun 2001 lalu. Dimana telah menjelaskan adanya pemekaran 5 provinsi di Irian Jaya. Namun yang berhasil adalah dari Irian Jaya Barat termasuk didalamnya keberadaan Kota Sorong dan Paniai. ” Karena pemekaran hanya satu provinsi saja yang berhasil saat itu,” terangnya.
Sedangkan 6 provinsi baru yang akan dibahas. Dimana baru masuk dalam kerangka UU Otsus yang akan dibahas dan ditetapkan sebagai UU Otsus Jilid II. Dengan demikian jika UU Otsus tersebut sudah dibahas dan ditetapkan maka praktis nama provinsi PBD sudah masuk dalam UU. Kemudian akan disertai dengan keluarnya peraturan pemerintah nomor berapa yang akan menjadi peraturan pelaksana bagi UU Otsus terbaru. Didalamnya sudah mengatur tentang teknis dan cara pelaksanaan pemekaran. ” Tetapi ini hanya baru bersifat aspirasi, karena aspirasinya bernama PBD. Nah aspirasi yang dikerjakan dalam bentuk dokumen yang telah dikerjakan oleh pak Yosafat Kambu dan Andi Asmuruf bersama timnya dan sudah lengkap semua,”‘beber Abner yang merupakan Ketua Badan Anggaran DPR Papua Barat.
Ditambahkan Abner dengan dokumen yang telah siap dan lengkap, dimana merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dan telah dikasih .Tetapi kajian khusus tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah.Dimana ada tim asistensi dari Kemendagri dan itupun dilaksanakan jika pemekaran PBD sudah dilaksanakan.
Kemudian UU Otsua jilid II setelah ditetapkan dan disahkan. Tetapi perlu diketahui masa berlakunya hanya sampai 2041. ” Jadi jangan berandai- andai dulu. Pemekaran provinsi PBD nanti kapan mau dilaksanakan. Secara otomatis dan pasti pemekaran PBD tidak akan mungkin dilakukan pada tahun 2024 mendatang. Tetapi setelah tahun 2024, bisa jadi tahun 2026 atau 2027,” tegasnya.
Abner yang merupakan calon kandidat Doktor Ilmu Politik dari Universitas Nasional Jakarta menambahkan mekanisme sebelum pemekaran PBD. Dimana menunggu selesainya pemilihan legislatif anggota DPRD pada tahun 2024, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian perlu diketahui tambah Abner, anggota DPR Papua Barat yang akan maju dari setiap daerah pemilihan di Papua Barat dilantik secara definitif.
” Setelah itu pejabat carateker Gubernur akan dikirim ke Papua Barat dari Kemendagri ke Papua Barat Daya diantara tahun 2026 atau 2027 kita belum tahu,” pungkasnya. Sedangkan anggota DPR Papua Barat yang telah dilantik tahun 2024 dari dapil PBD akan kembali bertugas di PBD. Untuk mengisi kekosongan anggota DPR Papua Barat yang ditinggalkan disana, akan masuk mengganti sesuai daftar calon tunggu. Termasuk jika kekurangan anggota DPR di PBD juga akan sama dihitung sesuai daftar tunggu. ” Nah tim asistensi Kemendagri bekerja dengan penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu,. Itupun juga akan dihitung jumlah kursi untuk DPR PBD berapa jumlahnya. Tentu sesuai dengan jumlah penduduk,” terangnya.
Ditegaskan Abner walaupun proses dan mekanisme telah dilakukan. Tetapi harus juga dilakukan pengkajian terakhir sebelum ditetapkan sebagai provinsi definitif. Kata Abner pengkajian ulang dimulai dari penyelenggaraan pemerintahan, jumlah penduduk, strategi dan kinerja pemerintahan.
” Jadi tidak sembarang bicara, seperti angkat kursi datang dikantor yang dipersiapkan. Tapi final terakhirnya Presiden akan menanyakan kesiapan semua kepada Badan Intilejen Negara (BIN). Seperti pemekaran Provinsi Papua Barat dalam hal ini pak Hendropriyono. Nah saat itu penentuan di BIN, karena mereka juga kerja ditengah situasi Papua yang memanas saat itu. Terbang dengan helikopter keliling Irian Jaya Barat untuk desain pemekaran. Nanti PBD juga bentuk dan mekanisme pelaksanaannya juga seperti itu,” akunya.
Bahkan Abner menyinggung mengenai tim yang katanya akan ke Jakarta dan ketemu Presiden maupun Mendagri. Tetapi perlu diketahui bahwa Mendagri telah menyetujui 6 provinsi didalam UU Otsus jilid II yang akan dibahas dan sudah ada jadwalnya. Kemudian menggebu- gebu bahwa pemekaran PBD akan dilakukan pada tahun 2022 atau 2023 mendatang. Dimana ini merupakan pemahaman yang keliru, disebabkan ada aturan dan mekanisme dalam penyelengaraan pemerintahan. ” Kembali belajar dari UU Nomor 32 yang dirubah menjadi UU Nomor 23. Itu akan dilihat dari UU 23 tersebut pasal-pasal dan ayatnya akan ditaruh dalam UU Otsus. Karena UU Otsus yang lama terdiri dari 76 pasal, kalau yang baru kita belum tahu apakah masih tetap 76 pasal ataukah berkurang lagi pasalnya,” imbuhnya.
Disamping itu juga Abner mengatakan mengenai SK pemekaran tim Papua Barat Daya dari Gubernur Papua Barat. Hal ini merupakan kewajaran dan sah- sah saja, karena etika penyelenggaraan pemerintahan. Disebabkan tim tersebut adalah merupakan tim dari pemerintah. Tetapi perlu diketahui setelah masa berakhir tugas dan jabatan seorang kepala daerah. Misalnya Bupati Maybrat, Tambrauw, Walikota Sorong, Kabupaten Sorong.Dengan demikian berakhir juga masa kerja tim pemerintah tersebut.
” Setelah sudah tidak menjabat. Ada orang lain yang dipercayakan dari tim tersebut. Karena ini tim pemerintah, harus dari tim pemerintah dan bukan mereka- mereka ini lagi. Saat ini dipercayakan kepada mereka, karena masih berada di pemerintahan. Karena bawahan Gubernur, dengan demikian dikasih dan diperpanjang masa tugas tim tersebut. Kalau sudah habis masa jabatan, Gubernur yang baru akan memberikan tugas dan kepercayaan kepada orang lain lagi yang duduk di pemerintahan dalam hal ini pejabat carateker yang akan turun menjabat di 4 daerah yang saya sebut tadi,” bebernya
Abner juga mengatakan bahwa pihaknya tetap menghargai baik Yosafat Kambu maupun Andi Asmuruf.Dikarenakan dokumennya sudah disahkan dan ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu Mendagri menyampaikan masuknya PBD berdasarkan dokumen yang dikerjakan baik tim Yosafat dan Andi Asmuruf. Oleh karena itu dokumen tersebut adalah kajian akademis. Sedangkan tim asistensi pemerintah itu tersendiri, jika saatnya pelepasan provinsi Papua Barat Daya.
Abner pun menyoroti mengenai tim asistensi pemerintah, apakah sudah turun dan mengecek semua kesiapan. Dikarenakan administrasi harus lengkap. ” Saya pernah bicara dimedia anda (SorongPos,red) bahwa pemilu akan datang berbicara mengenai fraksi yang baru dan dilantik tahun 2024 mendatang. Apa yang terjadi benar khan. Bukan fraksi yang sekarang, akan sama juga nasibnya seperti pemekaran daerah baru. Jadi catat ini ya pemekaran PBD tidak mungkin dibawah tahun 2024. Paksa dalam bentuk apapun tidak bakal terjawab, ” tegasnya.
Oleh karena itu Abner menghimbau supaya jangan membuang anggaran atau membiaya sesuatu memakai uang rakyat kemudian tidak ada hasilnya atau mubasir. Bahkan membawa orang dalam jumlah besar dan menghadap
Presiden maupun Mendagri sampai pejabat negara lainnya. Tetap hasilnya akan sama. ” Lebih bagus duduk diam dan tunggu UU Otsus Jilid II di sahkan dan ditetapkan dulu. Jangan buat diri sibuk urus hal- hal ini,” terangnya.
Lebih jauh Abner menghimbau kepada Ketua Tim Kerja Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang telah mendapatkan SK perpanjangan dari Gubernur agar lebih fokus mengurus pemerintahan dan juga kasus dugaan korupsi yang tengah dilidik oleh Kejaksaan Negeri Sorong. Dikarenakan tim pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dari pemerintah. Dipastikan juga mengeluarkan anggaran atau biaya yang besar dan merupakan hibah.
” Jadi kalau dana atau anggaran mau dibawa ke Jakarta untuk mengurus ini dan itu Kemudian mengatasnamakan orang ini dan itu. Pasti akan menjadi masalah hukum kedepan. Tunggu UU itu sudah ditetapkan dan sah. Itupun juga ada perintah dari pemerintah dalam bentuk perpu. Disitulah baru bergerak. Ini saran saja kepda yang mungkin haus jabatan dan kekuasaan. Mulai tenangkan diri dan hadapi kasus serta berikan dukungan ke Kajari supaya semua berjalan. Kalau sudah ada yang bermasalah, biar ditetapkan saja menjadi tersangka. Hadapi persoalan dengan profesional, selesaikan dulu masalahnya. Jangan beranjak dari satu masalah ke masalah lainnya,” ucapnya. (boy/tim)