Pembagian DBH Pemkab Tetapkan Sesuai Aturan

Pembagian DBH Pemkab Tetapkan Sesuai Aturan

            AIMAS, SorongPos – Bupati Kabupaten Sorong  DR Johny Kamuru SH, M.Si  menegaskan soal pembagian dana bagi hasil minyak dan gas (DBH) .Dimana pemda kabupaten Sorong menjlankan tugas sesuai aturan. ” Kita tetap pada aturan,”  urainya Rabu (7/4) bertempat di Pendopo rumah jabatan Bupati kilometer 23,5 Aimas.

Penegasan Bupati Sorong itu, usai menerima perwakilan beberapa  marga dari Distrik Salawati Tengah dan Salawati Selatan, yang akan menerima kompensasi dana Bagi Hasil Migas (DBH) tahun anggaran 2020/2021 sebanyak 10 persen dalam bentuk  bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang berada pada ring satu perusahaan dan berlokasi pada enam distrik (kecamatan) di daerah kabupaten Sorong.

            Kedatangan utusan beberapa marga,  menginginkan agar Pemkab Sorong, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,   untuk segera mencairkan apa yang menjadi hak dari warga masyarakat.

            “Kita kan sudah jelaskan dengan baik, terkait berbagai aturan hukum, perda, aturan-aturan keuangan dari BPK, diharapkan mereka (masyarakat) harus paham dengan baik,’ tuturnya.

            Diakuinya bahwa cukup banyak marga yang akan menerima dana kompensasi tunai dan tidak bisa disebutkan satu per satu. ‘ Baik itu marga yang berasal dari Distrik  Salawati Tengah, Salawati Selatan, Aimas, Klamono, Mayamuk,  dan Distrik Seget,” aku Bupati Sorong.

            Hanya saja Bupati tidak menguraikan rincian besaran penerima DBH. Hal ini tentunya diproses, sesuai angka untuk setiap distrik. “‘Saya tidak tahu secara pasti. Karena data penerima ada di BPKAD,” tandasnya.

            Selain itu juga Bupati menyatakan, seharusnya dana yang masuk ke kas daerah dari DBH Migas 10 persenm. Kemudian jika penerimaan dana sekitarRp 10 miliar sebetulnya adalah merupakan  kebijakan Pemkab.

            “Seharusnya untuk tahun ini masyarakat enam distrik,  yang ada di ring satu perusahaan terima sekitar Rp 1,4 milyar, ditambah 10% dari Rp 84 milyar (totalnya Rp 9,8 milyar), yang masuk ke rekening daerah, kita sudah ambil kebijakan untuk dibayar Rp 10 milyar. Kalau sesuai aturan yang ada,  kita sudah membayar lebih dari yang sebenarnya, maka tinggal diperhitungkan untuk tahun depan,” imbuhnya.

            Ditambahkan juga  sekarang ini jikalau masyarakat mau menerima. Dimana pemerintah daerah telah siap mencairkan DBH tersebut. (rim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *