BINTUNI, Sorong Pos – Jajaran Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan seorang pelaku penyelundupan senjata api ilegal di daerah ini.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R Irawan, SIK mengungkapkan penangkapan pelaku terjadi Selasa (9/2/21). Awalnya Satreskrim mendapatkan informasi dari Dirkrimum Polda Papua Barat bahwa, ada dugaan terjadi penyeludupan senjata api (senpi,red)ilegal tujuan Ambon-Nabire via jalur laut yang akan melintas melalui Kabupaten Teluk Bintuni.
Ditambahkan Kapolres pihaknya berhasil mengamankan pelaku selundupan senjata api ilegal bersama barang bukti hasil kerjasama jajaran Satreskrim Teluk Bintuni dengan Ditkrimum Polda papua Barat.Lanjut Kapolres mengatakan penangkapan ini juga berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran jual beli senjata api lewat Teluk Bintuni sebagai jalan lintas.

“Berdasarkan informasi tersebut kita dalami bahwa yang bersangkutan berada di posisi pasar Sentral. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 10 Februari 2021, ternyata yang bersangkutan sudah berangkat mengunakan mobil angkutan penumpang tujuan Manokwari, selanjutnya tim melakukan pengejaran,” jelas Kapolres kepada wartawan, Kamis (11/2/21).
Lebih jauh Kapolres mengatakan pada pukul 14:30 Wit, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim berhasil menghentikan kendaraan serta melakukan pengeledahan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 pucuk senjata api revolver, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 600 butir amunisi kaliber (5,56), 7 butir amunisi Revolver (3,8), 1 magazine dan uang tunai senilai Rp. 450.000. Ikut disita 1 Surat Keterangan Bebas Covid-19 (Ambon), 1 buah hp Nokia beserta 1 Sim Card, 1 ATM bank Mandiri, serta KTP dengan inisisial (WT), umur 34 tahun.
“Kita akan menjerat pelaku dengan UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Kapolres.
Selain itu juga pihak Polres pun masih melakukan penyelidikan terkait asak-usul barang bukti yang berhasil disita dari pelaku.Dalam kesempatan ini, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Teluk Bintuni tetap waspada. ” Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan segera melapor ke kepolisian terdekat, babinkamtibnas, babinsa maupun koramil agar segera ditindak lanjuti,” urainya. (sar)