Soal Pajak dan Retribusi Galian C Ilegal, Kadis Enggan Komentar

Soal Pajak dan Retribusi Galian C Ilegal, Kadis Enggan Komentar

Sorong, Sorongpos.com – Menyusul dengan sorotan terhadap tambang galian C di daerah Malanu yang diduga ilegal, karena beroperasi tanpa disertai dengan ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Pemprov Papua Barat, seperti yang dibeberkan Kepala Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Alam Provinsi Papua Barat kepada media belum lama ini.
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Pertambangan Kota Sorong Parjo saat dikonfirmasi dan diklarifikasi media ini melalui sambungan telepon seluler, enggan memberikan komentar lebih jauh. Menurut Parjo dirinya baru menjabat sebagai kepala dinas, sehingga dirinya belum bisa memberikan jawaban atau berkomentar mengenai penyampaian dari Kadis Pertambangan dan SDA Papua Barat.
” Soal ijin dan sebagainya atau rekomendasi. Kemungkinan ada, tapi saya belum selidiki begitu. Jadi saya belum bisa berikan komentar, nanti terkesan kita saling balas pantun. Nanti kurang enak, beliau kan atasan saya di provinsi begitu,” tuturnya, Sabtu (03/10).
Ketika ditanya mengenai beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas tambang galian C di daerah Malanu. Tidak memiliki ijin sesuai hasil monitoring Pemprov Papua Barat.Namun melakukan pembayaran pajak atau restribusi ke Pemkot. Kata Parjo ” Ya memang saya akui itu mungkin ada pembayaran. Karena pelaku usaha galian C, mengelola hasil kekayaan daerah. Soal tidak ada ijin, kita lakukan sesuai perda. Oke begitu dulu ya, saya tidak mau komentar dulu. Nanti tambah ruyam, dikira kita berbalas pantun,” akunya.
Disinggung media ini bahwa terkait pemberian harus diklarifikasi dan dikonfirmasi .Dengan tegas Parjo mengatakan bahwa lain kali saja. Dikarenakan dirinya masih banyak tugas yang dipikirkan. ” Saya mohon maaf ya kepada anda (wartawan red). Nanti lain kali, kalau berita sudah ada. Kita akan sampaikan kepada wartawan dan juga kepada teman teman di Provinsi,’ bebernya.
Lanjut Parjo bahwa dirinya selaku atasan sudah menanyakan hal ini kepada bawahannya dan sudah disampaikan tidak ada pembayaran pajak atau pungutan dan sebagainya. Tetapi dsri Provinsi mengatakan ada, sesuai hasil monitpring.
” Seharusnya analisa saya harus ada. Nah sekarang kalau saya bilang ada, harus tunjukkan buktinya. Karena saya tidak pegang bukti pembayaran dan sebagainya. Akan tetapi kalau sudah ada, saya akan sampaikan kepada teman teman media,” tegasnya. (boy/ Arif)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *