Sorong, Sorongpos.com – Persoalan banjir dan longsor yang kerap kali terjadi belakangan ini di kota Sorong. Banyak menuai sorotan dari setiap kalangan warga masyarakat. Hal ini sebagaimana disampaikan salah satu tokoh masyarakat di kota Sorong Abdul Muthalin SE saat ditemui media ini. Thalib sapaan akrabnya mengatakan bajwa, jika hujan dengan intensitas tinggi selama 1 atau 2 jam saja sudah dipastikan beberapa lokasi atau daerah kota Sorong sudah terendam air dan meluap ke jalan raya maupun rumah warga. Dikatakan juga banjir ini terjadi terdiri dari beberapa komponen, dimulai dari hujan deras dan kawasan daerah terbuka akibat galian C bertemu dengan air laut yang pasang.
Daerah resapan atau penyangga air boleh dikatakan sudah tidak ada. Nah faktor lainnya adalah pembangunan rumah warga di bantaran daerah aliran sungai(DAS) atau kali yang menggangu arus air dari hilir ke hulu sungai,” urainya.
Dikatakan juga Sorong kerap kali banjir, dikarenakan kota Sorong tidak memiliki lahan atau hutan yang bisa dijadikan resapan air. Ditambah lagi dengan pembuangan sampah atau limbah warga masyarakat ke parit atau selokan dan sebagainya.
“Kalau kita kondisi pembangunan rumah di setiap lingkungan masyarakat. Sistim drainase sangat tidak baik, kemudian dranaise sudah dangkal disetiap lingkungan. Penuh dengan material lumpur dan endapan pasir,” terangnya.
Thalib yang juga mantan anggota DPRD Kota Sorong juga mengatakan salah satu penyebab banjir adalah tambang galian C.Hutan yang sudah gundul, akibat galian C. Sehingga terjadi hujan air yang mengalir diikuti dengan endapan pasir.” Ini yang harus dipikirkan Pemkot, apalagi yang kami dengar di daerah Malanu tidak memiliki ijin. Padahal galian C atau tambang harus ada proses analisis dampak lingkungan.
Setidaknya dokumen amdal harus ada. ” Jadi air yang mengalir dari daerah galian C sudah bisa diantisipasi. Air hunan yang turun, tidak lagi membawa pasir dan endapan lumpur. Ini yang harus dilakukan pengusaha galian C. Nah ini yang tidak miliki, sehingga lingkungan menjadi rusak di kota Sorong. Sudah tidak ada ijin, tidak ada lagi dokumen amdal. Kalaupun ada ijin harus di cek, apakah memiliki dokumen amdal atau tidak. Karena setahu saya banyak tidak memiliki dokumen amdal,” bebernya.
Disinggung mengenai ijin galiam C hanya diberikan pada kelurahan Saoka,Rufei dan kampung Giwu Klasaman Distrik Sorong Timur. Sedangkan daerah Malanu tidak diberikan ijin, karena masuk dalam kawasan daerah hutan lindung dan daerah resapan air.
Kata Thalib” Ya itu memang benar dan faktor yang menyangkut dengan aturan. Nah harus dikaji lagi, ijin diberikan untuk apa dan perunttukan juga untuk apa. Kalau memang untuk pembangunan dan lain lain, sah sah saja dilakukan. Tapi kalau ijin harus dikeluarkan dari Pemprov Papua Barat. Jika memang untuk pembangunan di kota Sorong, nah pemerintah kota dan DPRD bersama stakeholder lainnya agar duduk bersama dan membuat satu aturan. Setidaknya membuat peraturan walikota. Dengan sanksi dan aturan yang tegas juga,” imbuhnya.
Bahkan kata Thalib peraturan daerah ( Perda) menyangkut tambang galian C sudah pernah dibuat oleh pemerintah dan DPRD Kota Sorong. Hanya saja saat ini perda tersebut direvisi kembali, sesuai dengan kondisi kota Sorong saat ini dan beberapa tahun kedepan.
Perdanya sudah ada, waktu saya masih anggota DPRD Kota, kita sudah pernah buat. Hanya saja ada beberapa kekurangan dari perda tersebut. Kekurangan dari perda pada masa tempo 10 tahun yang lalu itu, harus dirubah dan direvisi kembali. Contohnya dalam perda tersebut amdal galian C harus direivisi, sehingga hasil dari galian C tidak memberikan dampak yang signifikan buat warga masyarakat. Jadi jangan masyarakat yang kena imbas dan dampak galian C. Akibat ulah dari para pelaku usaha galian C. Ini yang Pemkot dan DPRD jeli. Nah teman teman DPRD juga jangan diam.
Saya lihat teman di DPRD kurang merespon kondisi yang terjadi di masyarakat Harus tegas dan lihat darimana harus memulai, bagaimana mencari splusinya. Ini yang kurang dari teman teman di DPRD sekarang. Ini hanya masukan buat teman teman yang ada di DPRD Kota, agar tolong lihat kembali perda galian C, bisa dikaji dan dilakukan perubahan,” akunya.
Ditambahkan Thalib pula saat ini yang dibutuhkan adalah ketegasan dari pemerintah kota Sorong terhadap para pelaku usaha tambang galian C. Kemudian pada tahun 2021 mendatang, Pemkot harus fokus dan mengganggarkan pembangunan lebih kepada dampak pengendalian banjir. ” Saya kira itu yang harus dilakukan,’ tegasnya. (Boy/Arif)
Pemkot dan DPRD Kota Sorong Diminta Revisi Perda Galian C
