Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Penggugat Terhadap Yayasan Kalam Kudus Ditolak
SORONG.SorongPos.Com,-Deny Kurniawan S.H selaku Kuasa Hukum Tergugat Kepala Sekolah SD Kristen Kalam Kudus Maria Pujiasti dan turut tergugat Ketua Yayasan Kristen Kalam Kudus Cabang Sorong Budi Santoso,saat menggelar keterangan pers,Senin(4/5) di Sekolah Kristen Kalam Kudus menjelaskan dalam perkara putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 110/Pdt.G/2025/PN.Srg. Dimana pihaknya menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Ketua Majelis Pengadilan Negeri Sorong yang telah memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini,secara obyektif, independen. Berdasarkan










