Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Penggugat Terhadap Yayasan Kalam Kudus Ditolak

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Penggugat Terhadap Yayasan Kalam Kudus Ditolak

SORONG.SorongPos.Com,-Deny Kurniawan S.H selaku Kuasa Hukum Tergugat Kepala Sekolah SD Kristen Kalam Kudus Maria Pujiasti dan turut tergugat Ketua Yayasan Kristen Kalam Kudus Cabang Sorong Budi Santoso,saat menggelar keterangan pers,Senin(4/5) di Sekolah Kristen Kalam Kudus menjelaskan dalam perkara putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 110/Pdt.G/2025/PN.Srg. Dimana pihaknya menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Ketua Majelis Pengadilan Negeri Sorong yang telah memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini,secara obyektif, independen. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. ” Yang pada intinya dalam putusan yang telah diputus menyatakan menolak gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Secara tegas bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh penggugat dalam hal ini Johanes Anggawan tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum yang cukup,” terangnya.

Lebih lanjut Deny menegaskan dari sejak awal, pihaknya mendampingi kliennya. Dimana posisi kliennya sudah berlandaskan kehati-hatian dan penuh dengan itikad baik serta telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lanjut Deny putusan ini tidak hanya sekedar dasar menolak atau menerima. Tetapi memberikan kepastian hukum bagi kliennya dan ini juga menjadi cerminan bahwa proses peradilan berjalan secara adil, profesional dan mempertegas bahwa setiap klaim hukum harus didasarkan pada bukti dan dasar hukum yang kuat.” Kami menghormati hak hukum penggugat yang telah menempuh upaya hukum keberatan atas putusan atau melayangkan banding pada tanggal (29/4) lalu. Biar kita sama-sama menahan diri dan menghormati setiap upaya proses yang dilakukan penggugat untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya. Kami harap putusan ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak, untuk kedepan penyelesaian sengketa berlandaskan fakta hukum dan itikad baik,” tegasnya.

Disamping itu Deny mengakui dampak dari permasalahan ini, dimana terjadi penurunan penerimaan siswa didik baru tahun ajaran 2026-2027 sekitar 50 sampai 70 persen. Tetapi proses pembelajaran dan guru tetap tidak ada pengaruh. Disebabkan sekolah harus mengedepankan dunia pendidikan dan seluruh kegiatan belajar mengajar terhadap siswa didik berjalan dengan baik.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *