Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Sopir Tangki BBM, Sementara Pembeli Yakni PT Salawati Tidak Ditahan
SORONG.SorongPos.Com,- Jatir Yudha Marau S.H selaku kuasa hukum dari Akbar selaku sopir tangki BBM saat ditemui sejumlah media, Kamis (16/4) di Mapolda Papua Barat Daya menjelaskan bahwa kedatangannya ke Direktorat Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, terkait adanya laporan polisi dugaan adanya kegiatan dan pengumpulan serta penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang bersubsidi yakni Bio Solar dari kisaran bulan Desember Tahun 2025 sampai dengan bulan April tahun 2026. Dikatakan Yudha










