SORONG.SorongPos.Com,- Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH GERIMIS) Yosep Titirlolobi, S.H melalui press releasenya kepada media ini, Rabu(16/9) menjelaskan bahwa kliennya telah resmi melaporkan Ketua Yayasan Missol Eco Resort (MER) Veronika Virly Yuriken ke Polda Papua Barat Daya (PBD).
Menurutnya
laporan polisi telah terdaftar dalam surat tanda penerimaan laporan dengan nomor LP/B/50/IX/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 14 September 2026 atas nama klien El
Lebih lanjut Yosep menguraikan Direskrimum Polda PBD dalam hal ini penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan SP2 Lidik Nomor B/67/VII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum pada tanggal 3 Juli 2026 dan salinannya baru diterima oleh LBH Gerimis tanggal 25 Juli 2026.
Oleh karena itu lanjut Yosep, dengan diterbitkan SP2 Lidik oleh Ditreskrimum Polda PBD, maka LBH Gerimis langsung membuat laporan pengaduan ke Kompolnas dan Karo Warssidik Bareskrim Mabes Polri. Setelah ditindaklanjuti oleh Biro Warssidik, dengan mengeluarkan surat perintah yang ditujukan kepada Kapolda Papua Barat Daya Nomor B/16043/VIII/RES.7.5./2026 Bareskrim tanggal 27 Agustus, U.D. Dirreskrimum Polda PBD perihal gelar perkara khusus di Mabes Polri yang dilaksanakan pada hari Selasa (8/9). Menurutnya surat yang dikeluarkan oleh Karo Warssidik tersebut, dengan tembusan kepada Kapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri dan Kapolda Papua Barat Daya, agar penanganan kasus tersebut dilanjutkan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Bahkan kata Yosep dalam gelar perkara khusus tersebut, LBH Gerimis mewakili kliennya telah menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr. Hasrul Buamona, S.H,. M.H dan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. King Faisal Sulaiman, S.H .,LLM dalam membantah paparan yang dikemukan oleh penyidik Ditreskrimum yang disaksikan oleh peserta gelar perkara khusus. Menurutnya dengan dibatalkannya SP2Lidik oleh Biro Warssidik Bareskrim Mabes Polri dan LBH Gerimis menerima dokumen resmi surat pembatalan dari Biro Warssidik. ” Dengan demikian langkah selanjutnya, tim LBH Gerimis yang beracara di Jakarta bakal melaporkan penyidik maupun peserta gelar perkara ke Divisi Propam Mabes Polri. Hal ini karena diduga telah melanggar kode etik atau bertindak tidak profesional,” tegasnya.
Lebih lanjut Yosep menguraikan bahwa tugas dari Biro Pengawasan Penyidikan (Biro Warssidik) Bareskrim Polri adalah mengoreksi proses hukum secara administratif dan prosedural. Dengan demikian jika Biro Warssidik membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) atau pembatalan, dimana hal ini telah mengungkap adanya rekayasa, keberpihakan, atau pelanggaran prosedur oleh penyidik Polda PBD dan peserta gelar perkara dan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran kode etik profesi. “Penyidik dan peserta gelar perkara diduga memberikan rekomendasi yang memihak (non objektif) atau melanggar SOP, demi kepentingan tertentu guna menghentikan suatu perkara secara tidak sah,” ujarnya.
Selain itu kata Yosep, langkah yang dilakukan oleh penyidik dan peserta gelar perkara internal Polda sendiri sudah tentu telah mempermalukan Kapolda Papua Barat Daya (PBD) yang baru saja menduduki jabatan Kapolda.
Untuk itu menurut Yosep, dengan dibatalkannya SP2 Lidik, maka pihaknya meminta Kapolda PBD untuk segera mengganti semua peserta gelar perkara internal termasuk penyidik yang terlibat dalam melakukan penyelidikan terhadap perkara ini. ” Kenapa karena rakyat butuh keadilan bukan merekayasa kasus demi kepentingan oligarki,” tegasnya.(boy)

