Temuan Makanan Berulat Pada MBG Tidak Hanya Sanksi Tetapi Penegakkan Hukum Pidana

Temuan Makanan Berulat Pada MBG Tidak Hanya Sanksi Tetapi Penegakkan Hukum Pidana

SORONG.SorongPos.Com,- Menyusul dengan temuan makanan bergizi gratis (MBG) ikan berulat pada SPPG Sawagumu, hingga Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya memberikan sanski berupa penutupan sementara satuan pelayanan pemenuhan gizi(SPPG) di wilayah Kota Sorong tersebut. Dimana hal ini mendapat tanggapan keras dari Ketua DPC Peradi Sorong M.Yasin Djamaluddin. Menurutnya dengan temuan makanan berulat pada menu MBG,seharusnya tidak hanya diberikan sanksi administrasi dengan penutupan sementara oleh Pemprov PBD. Tetapi sudah saatnya disangkakan atau dikenakan pendekatan dugaan tindak pidana. ” Berulangnya kasus MBG berulat bisa menjadi racun dan mengancam keselataman jiwa siswa dan siswi. Selama ini penanggung jawab SPPG tidak pernah diberikan sanski berat berupa pidana,” akunya.

Dikatakan Yasin pula kenapa harus diberikan sanksi pidana, sehingga menjadi contoh bagi SPPG lainnya. Selain itu ditegaskan Yasin, jika ada temuan serupa kedepan. Dimana pihak penyidik kepolisian dalam hal ini Polda Papua Barat Daya bisa langsung melakukan proses perbuatan tersebut dalam hal ini menggunakan pasal pidana sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Pangan dan UU Kesehatan yang diatur dalam KUHP. ” UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 pasal 135, pasal 140 junto pasal 146. Sedangkan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pada pasal 190, 196 dan pasal 197. Kemudian UU Nomor 17 Tahun 2023,” tegasnya.

Selain itu juga kata Yasin kelalaian yang menyebabkan orang mati dalam KUHP baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 diatur dalam pasal 474 ayat, pada pasal ini menyatakan setiap orang karena kealpaaanya menyebabkan orang lain mati diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *