Direktorat Narkoba Ungkap Dua Kasus Dugaan Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja

Direktorat Narkoba Ungkap Dua Kasus Dugaan Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja

SORONG.SorongPos.Com,-Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya(PBD) Kombes Pol Rizal Marito melalui press release kepada media, Kamis (23/4) menjelaskan, Polda Papua Barat Daya melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya

Dijelaskannya juga pengungkapan pertama dilakukan pada hari Selasa 07 April 2026 sekitar pukul 21.33 WIT. Dimana pengedar berinisial FDF & TS berhasil ditahan di Pelabuhan Kota Sorong dengan berat 3.166,48 gram. Diuraikannya juga
barang bukti yang ditemukan yaitu, satu tas berwarna biru,berisikan 60 buah plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja, satu kantong plastik berwarna hitam berisikan 50 buah plastik bening, berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. Disamping itu pula terdapat satu tas jinjing berwarna putih, berisikan 50 plastik bening berukuran besar, yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, termasuk satu tas jinjing berwarna putih berisikan 29 buah plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. Selain itu juga ditemukan
satu buah tas koper berwarna hijau toska, 1 buah tas jinjing berwarna kuning dan dua buah lakban bening serta 1 unit telepon seluler merk Galaxy tipe A 17.

Lebih lanjut Diresnarkoba mengatakan, untuk pengungkapan kasus yang ke dua dilakukan pada hari Senin 13 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIT. ” Pengedar berinisial Z.M.G berhasil dibekuk oleh tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya di pelabuhan kota Sorong,” akunya

Ditambahkannya juga barang bukti yang ditemukan yakni 1 buah tas ransel berwarna hitam merk Sportex, 60 plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja,64 buah plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, selain itu juga didapat 2 buah kantong plastik hitam ,2 buah plakban warna coklat serta 1 unit telepon seluler merk Nokia berwarna hitam. ” Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari [PNG] dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sorong prov Papua Barat Daya,” urainya.

Lebih lanjut Diresnarkoba mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 11 ayat 2 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dikatakannya pula Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *