SORONG.SorongPos.Com,- Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Junov Siregar S.I.K melalui Kanit I Subdit IV Renata Ditkrimum Polda Papua Barat Daya AKP Sendi W saat ditemui media, Kamis malam(16/4) di halaman Mapolda Papua Barat Daya membenarkan adanya laporan polisi yang disampaikan salah satu istri berinsial V yang merasa dirinya ditelantarkan bersama satu orang anaknya berusia 4 tahun, oleh suaminya yang bekerja pada salah satu BUMN yakni PT Pelni Kaimana. Dijelaskannya juga bahwa suaminya berinisial CF juga merupakan manajer pada perusahaan tersebut. Adapun lanjut Sendi, korban melaporkan karena merasa mendapatkan perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan penelantaran terhadap keluarga,dalam hal ini sudah kurang lebih 6 bulan tidak memberikan nafkah. ” Jadi seperti itu yang dilaporkan ke Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya,” ungkapnya.
Dijelaskan pula dari pengakuan korban permasalahan yang terjadi antara pasangan suami istri tersebut, terjadi dimulai pada bulan Juni 2025 lalu, sampai saat ini korban tidak memaafkan suaminya, karena diduga telah memiliki wanita idaman lain (WIL). ” Langkah selanjutnya kami telah melakukan pemeriksaan masih dalam penyelidikan, saksi semua sudah kami mintai keterangan termasuk korban, tinggal kami berikan undangan klarifikasi kepada suaminya atau yang bersangkutan,” ujarnya.
Lebih lanjut Sendi mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada pelapor adalah pasal 45 dan pasal 49 mengenai kekerasan psikis dan penelantaran dalam keluarga dalam UU KDRT penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Nomor 23 Tahun 2024. ” Kita akan layangkan undangan klarifikasi kepada suaminya yang sekarang bekerja di PT Pelni Kaimana,” akunya.(boy)

