SORONG.SorongPos.Com,-Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya (PBD) didampingi Dirkrimum Polda PBD Kombes Junov Siregar S.I.K, Kasubdit Jatanras Krimum Polda PBD, AKBP Ardi Yusuf S.I.K,M.H dalam press release, Senin(6/4) yang disampaikan di Aula Mapolda PBD menegaskan bahwa, kasus pembunuhan berencana atau pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Menurutnya berdasarkan laporan polisi Nomor: B.IV.SPKT. Polres Tambrauw tanggal 16 Maret 2026 tentang dugaan pembunuhan berencana, pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Kemudian pada hari Sabtu (4/4) bertempat di Polres Aimas Kabupaten Sorong, Kasubdit Jatanras Krimum Polda PBD berserta anggota Krimum dan Kasat Reskrim Polres Tambrauw telah membawa 4 tersangka masing-masing berinisial GY, YY,MY dan EY dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Aimas serta membawa satu orang saksi berinisial KW yang sudah berada di Sorong. ” Benar 4 tersangka telah menyerahkan diri, kepada pihak kepolisian dalam hal ini pada Direktorat Kriminal Umum Polda PBD dan Polres Tambrauw,” akunya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyerahan diri para tersangka bukan semata-mata upaya dari pihak kepolisian.Namun ada juga campur tangan dari Komnas HAM wilayah Papua,Bupati Kabupaten Tambrauw,DPRD Kabupaten Tambrauw dan tokoh masyarakat
Kabupaten Tambrauw. ” Sehingga proses membawa 4 tersangka dan 1 orang saksi dapat berjalan dengan lancar. Saat ini 4 tersangka sudah ditahan dan bertanggung jawab secara hukum telah menghilangkan nyawa orang,” imbuhnya.
Sementara itu Direskrimum Polda PBD Kombes Pol Junov Siregar S.I.K menegaskan dalam kasus ini, pihaknya lebih mengutamakan persuasif dan tidak memakai tindak kekeresan. Walau pada pelaku ini adalah tersangka tindak pidana. Oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada para pelaku lainnya sesuai arahan dari Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo S.I.K,M.A.P agar sebaiknya menyerahkan diri. “Jadi 1 orang saksi, ini adalah anak kecil dan tidak terlibat dalam kasus tindak pidana. Dia hanya mengamankan diri dan ikut ke hutan, dari hasil pemeriksaan saat dibawa ke Sorong 4 ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurutnya pula dari keterangan 4 orang tersangka tersebut. Dimana pihaknya memastikan akan banyak sekali para tersangka dan semua masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ditegaskan berdasarkan hasil penyelidikan 4 tersangka, dimana kasus ini mengarahkan kepada 3 kasus yakni kejadian pada tahun 2024 lalu pembakaran kantor Distrik Bamusbama Kabupaten Tambrauw, kejadian tanggal 8 Maret 2026 yang menyebabkan 1 orang ASN di Sekretariat Daerah Kabupaten Tambrauw meninggal, tanggal 16 Maret 2026 yang mengakibatkan 2 orang tenaga nakes meninggal. ” Jadi disini ada 3 laporan polisi dan kita akan kembangkan, sebelum terbit DPO. Sekali lagi kami himbau, untuk menyerahkan diri secara baik-baik. Karena saat ini dilakukan operasi Dofior Jaya,” ujarnya.

