Kadishub Soal Pungutan Retribusi Tiket Express Belibis Sorong – Raja Ampat

Kadishub Soal Pungutan Retribusi Tiket Express Belibis Sorong - Raja Ampat

SORONG.SorongPos.Com,– Menyusul dengan keluhan dari para penumpang pengguna kapal penyeberangan Express Belibis dari Sorong ke Raja Ampat. Pasalnya pungutan restribusi dianggap terlalu besar nilainya sekitar Rp 12.000. Terkait hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong Paul Yawan saat ditemui media ini,Jumat(29/8) di kantor Walikota menjelaskan bahwa pungutan restribusi pada tiket Sorong ke Raja Ampat. Dimana sudah diberlakukan selama kurang lebih 2 tahun, sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2025.

Menurutnya sejak awal Pemkot dalan hal ini Dinas Perhubungan Kota Sorong melakukan kerjasama dengan PT Easybuk Teknologi Indonesia. Menurutnya perusahaan ini bergerak di bidang E-Tiketing dan memiliki surat keputusan(SK) dari Kementrian Perhubungan dalam hal ini Menteri Perhubungan dan ini merupakan perusahaan resmi yang bergerak di bidang E Ticketing.

Dibeberkannya juga sejak tahun 2020 dan 2021 sudah dilakukan penandatangan Memorandum Of Understanding (MOU) dari PT Easybuk Teknologi Indonesia dengan Pemkot dan saat ini Walikota Sorong adalah Drs.Ec Lambert Jitmau, MM.

” Setelah tandatangan MOU, kita persiapkan sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan pungutan restribusi terkait E Ticketing,” ujarnya.

Lebih lanjut Kadishub menjelaskan sebelum pemberlakuannya, dimana pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak mulai dari KSOP, kemudian pihak-pihak lain. Selain itu juga sudah dilakukan pembahasan dengan bagian hukum Pemda Kota, kemudian hal ini mulai berjalan pada tahun 2023. Dengan menggunakan Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023. Sebagai dasar pelaksanaan dari pihaknya.

Bahkan kata Paul Yawan sebelum mulai diberlakukan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pengguna jasa kapal penyeberangan Sorong ke Raja Ampat. Diakui saat di sosialisasikan banyak menimbulkan pertanyaan dari penumpang kapal, kenapa lagi ada biaya atau ongkos tambahan diluar dari uang tiket. Tetapi sudah dijelaskan bahwa pungutan sebesar Rp 12.000 sudah sesuai dengan MOU yang dibuat Pemkot dan PT Easybuk Teknologi Indonesia.Dengan rincian masing-masing mendapat pembagian Rp 6000 dan PT Easybuk Teknologi Indonesia Rp 6000.

” Itu pihak ketiga dalam hal ini perusahaan tersebut yang bekerja. Kemudian langsung menyetor ke rekening kas daerah. Pungutan dari restribusi tersebut langsung masuk ke kas daerah,” imbuhnya

Lebih jauh Pau ll menegaskan setelah berjalan, pihaknya mengusulkan ke DPRD Kota dan di bahas bersama. Kemudian hasilnya di bawa ke Departemen Dalam Negeri dalam hal ini Biro Keuangan. Setelah disetujui, diusulkan menjadi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Restribusi. ” Jadi pungutan pajak dan retribusi sudah berjalan dari tahun 2023 sampai saat ini,” ujarnya.

Ketika di tanya kenapa tidak dilakukan koordinasi dengan Pemkab Raja Ampat. Karena sebagian besar pengguna jasa kapal penyeberangan adalah warga dari Kabupaten Raja Ampat. Kata Paul Yawan.

” Kalau kami pada prinsip di Pemkot, karena ini merupakan sumber pendapatan asli daerah. Kota Sorong hanya mengharapkan sektor jasa, sehingga apa yang kami lihat jadi potensi untuk masukan PAD. Sepanjang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Kita bisa melakukan kewenangan Pemkot Sorong. Nah pelabuhan ini karena penyeberangan di daerah Klademak masuk wilayah Kota Sorong. Itu potensi PAD bagi Pemkot untuk melakukan pungutan,” akunya.

Soal besarnya tarif yang dipungut. Menurutnya sudah dalam bentuk MOU, mulai peraturan walikota sampai dengan keluar perda.

” Memang sejak awal diberlakukan banyak yang pertanyakan. Tapi kami jelaskan dengan adanya pungutan ini merupakan sumber PAD. Kemudian dari hasil ini secara bertahap kami benahi pelabuhan penyeberangan yang ada di Klademak. Salah satu kami punya gedung terminal. Itu obyek PAD yang sekarang sudah terlihat, termasuk nanti kami akan bangun portal kayak di bandara udara DEO jika masuk ke pelabuhan,” terangnya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *